Tekan Kemiskinan Ekstrim, Dinas Perumahan Konut Salurkan Bantuan Rumah

Redaksi

TRIBUNUTARA.COM : KONAWE UTARA – Upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menekan kemiskinan ektrim terus dilakukan salah satunya, Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Hal itu mengacu instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrim, dimana Kemenko PMK telah menetapkan Kabupaten/Kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim 2022-2024 yang terdapat 212 lokasi prioritas, salah satunya adalah Kabupaten Konawe Utara.

Olehnya itu Pemerintah Daerah (Pemda) Konut di bawah kepemimpinan Bupati Ruksamin melakukan upaya dalam melaksanakan percepatan dan menekan kemiskinan ekstrim yang terjadi di Kabupaten Konut salah satunya program bantuan BSRS bertujuan memenuhi kebutuhan primer masyarakat yaitu bantuan rumah layak huni.

Plt kepala DPKP Konut, Marjono, S.Pd., M.Si mengungkapkan program BSRS ini terbagi menjadi dua bagian yaitu 40 unit pembangunan baru dan 81 unit peningkatan kualitas/rehab yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Konut.

“Penerima manfaat berasal data dari Kemensos di verifikasi oleh
Bapedda, Dinkes, PUPR, Dinas Sosial dan DPKP Konut dengan jumlah penerima bantuan BSRS sebanyak 121 orang berdasarkan SK Bupati nomor 315 tahun 2023 tentang penetapan nama-nama penerima bantuan program peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2023, “kata Marjono.

Mantan Sekretaris PTSP Konut ini memaparkan bahwa penerima manfaat bantuan BSRS di tujukan kategori miskin ekstrim. Untuk pembangunan baru berjumlah 50 juta dengan rincian 45 juta bahan, 5 juta upah tukang per unit sedangkan peningkatan kualitas/rehab 20 juta dengan rincian 15 juta bahan, 5 juta upah tukang perunit yang bersumber dari APBD.

“Dananya langsung di transfer ke rekening penerima manfaat dilakukan pembayaran terdiri dari dua tahap masing-masing 50 persen, berdasarkan kan dari BKAD mengacu ke daftar penerima melalui SK bupati yg di keluarkan, “ujarnya.

Dikatakan Marjono bahwa, mekanismenya itu pelaksana swakelola mengajukan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50 persen dari nilai kontrak kepada penjabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian diajukan ke BKAD dengan di terbitkannya SP2D melalui bank Sultra Asera.

“Pihak bank melakukan transfer dana dari kas daerah ke rekening kegiatan swakelola BSRS dan selanjutnya dilakukan pemindah bukuan dari rekening kegiatan swakelola ke rekening masing-masing penerima bantuan, “jelasnya.

Selanjutnya pihak bank melakukan pemindah bukuan dari masing-masing rekening penerima bantuan ke rekening toko/penyedia bahan/material bangunan.

Ia menambahkan syarat pemindah bukuan dari rekening kegiatan swakelola ke masing-masing rekening penerima bantuan terbagi menjadi dua tahap yaitu, tahap 1 realisasi anggaran berdasarkan syarat penerima telah bersedia untuk melaksanakan pembangunan, mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada pihak bank.

Sedangkan tahap II pencairan syaratnya adanya laporan penggunaan dana tahap I yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaksana swakelola dan telah diperiksa oleh tim pengawas swakelola serta mendapatkan persetujuan rekomendasi dari PPK kepada pihak bank.

Kemudian syarat pemindah bukuan dana tahap I dan II dari rekening masing-masing penerima bantuan ke rekening toko/penyedia bahan/material yakni distribusi bahan/material bangunan kepada penerima bantuan telah selesai dilakukan pada tiap-tiap tahap berdasarkan rincian anggaran dan biaya.

“Berita acara serah terima barang yang ditandatangani masing-masing pelaksana swakelola, pihak toko/penyedia dan penerima bantuan serta tim pengawas dan di buktikan rekomendasi dari PPK kepada pihak Bank. Pembayaran upah tukang tiap-tiap tahap dilakukan setelah progress fisik telah mencapai masing-masing tahap I, 50 persen dan tahap II, 100 persen, “paparnya.

Ia berharap bagi penerima manfaat BSRS di Konawe Utara, bahwa program ini dapat terlaksana dengan semaksimal mungkin dan tepat sasaran berdasarkan instruksi presiden dan itu dijabarkan langsung oleh Bupati Konut.

“Saya sebagai penyambung kebijakan Bupati berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan program ini, guna menuntaskan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Konawe Utara. Harapan saya kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi jika terdapat kendala-kendala yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab secepat mungkin dan sedini mungkin disampaikan ke saya untuk mengantisipasi jika ada yang terjadi di lapangan, “tutupnya.

Show More
Back to top button