Pemda Konut Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

TRISULTRA.COM : KONAWE UTARA –
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap jam kerja.

Instruksi itu, disampaikan melalui surat Edaran Bupati Konawe Utara, Nomor 200.10/1258 Tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Surat tersebut, guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor.100.3.4.1/2025 Tanggal 10 Maret 2025 Tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Berdasarkan pasal 59 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat di perdengarkan untuk penguatan Rasa Kebersamaan.

Di dalam surat edaran tersebut Bupati Konut H.Ikbar menginstruksikan Masyarakat, ASN lingkup Pemda Konut maupun perusahaan Swasta untuk melakukan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari jam kerja.

“Untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan semangat juang serta patriotisme terhadap Bangsa dan Negara di kalangan Masyarakat, ASN, serta Karyawan BUMN dan BUMD di Kabupaten Konawe Utara maka di harapkan untuk mendengarkan lagi kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10:00 WITA dan Pukul 16 : 00 WITA ,” instruksi Bupati Konut H.Ikbar.

Show More
Back to top button