Polres Konut Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Lasolo

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Polres Konawe Utara (Konut), menggelar Operasi Sikat Anoa 2021, demi menciptakan situasi Kamtibmas Kondusif, jelang MTQ V Korpri Tingkat Nasional, serta perayaan Natal dan tahun baru 2022. Kegiatan berlangsung Kamis pagi, (4/11/2021) sekira pukul 09.00 pagi hingga 23.00 malam.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabaglog Polres Konawe Utara, AKP Ramis Pomalingo, S.H., didampingi Kasat Reskrim, IPTU Rahmat Zam-Zam S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres Konut, IPTU Hermanto S.E., M.M, bersama puluhan perwira dan personil Polres Konut.

AKP Ramis Pomalingo dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Sikat Anoa 2021 ini yakni melakukan razia kepada penjual miras pabrikan tanpa surat izin dari pemerintah di wilayah hukum Polres Konut.

Hasil razia, pertama di Desa Lametono Kecamatan Lasolo, sebanyak 154 botol miras ilegal oleh ibu rumah tangga, Waode Sumarni. 71 minuman merek Jenever Kura Bangau, serta 83 merek Kereta.

Selanjutnya, seorang kepala keluarga atas nama Akip, di Desa Matapila, Kecamatan Lasolo, kedapatan menjual delapan minuman pabrikan merek Jenever Kura Bangau, serta delapan lagi merek Anggur Merah.

“Total ditemukan 170 botol miras ilegal. Razia ini berlangsung relatif aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

Show More
Back to top button