Kolaborasi Tim Polres Konut dan Resmob Polres Bolmut Berhasil Tangkap Tersangka Pencurian

TRISULTRA.COM: KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Tim Khusus (Timsus) Elang Oheo Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Bolmut berhasil mengamankan atau menangkap tersangka pencuri spesialis mesin tempel dan ketinting, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Tersangka SM (42) merupakan warga Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, merupakan buronan Polres Bolmut (Bolaang Mongondou Utara) kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor: B/80/VI/2024/SPKT Res-Bolmut/Polda Sulut.
Hasil Koordinasi Kasat Reskrim Polres Bolmut bersama Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M.,M.H yang telah melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku pencurian spesialis mesin tempel dan ketinting berada di wilayah hukum Polres Konut.
Tersangka SM merupakan pelaku utama atau otak pencurian spesialis mesin tempel dengan barang bukti yang telah diamankan 2 unit mesin tempel bermerk yamaha enduro 40 PK serta 5 buah barang bukti belum ditemukan diantaranya 1 unit merk yamaha 15 PK, 1 unit merk honda 40 PK, 1 unit ketinting ukuran 9 ½ PK, serta 2 unit ukuran 4 ½ PK.
Kasat Reskrim AKP Patria Wanda Sigit, mengatakan berdasarkan laporan dan koordinasi itu, Polres Konut pada Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 18.00 Wita, langsung menurunkan personel Timsus Elang Oheo untuk berkolaborasi dengan Resmob Limango Polres Bolmut untuk mencari dan menemukan keberadaan pelaku.
“Setelah beberapa saat melacak keberadaan pelaku pada pukul 21.30 Wita dipimpin Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero Saputra Rante, S.H bertempat di Penginapan Puncak Isra Kecamatan Landawe, Konut, tersangka SM ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan, S.Tr.K menyampaikan apresiasi atas bantuan Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K dan jajarannya dengan kesigapan personelnya sehingga tersangka yang telah buron beberapa bulan bisa didapat dengan cepat ditemukan di wilayah hukumnya.
Tersangka SM selanjutnya dibawah tim resmob limango Polres Bolmut menuju Sulawesi Utara untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Aripin Lapotende