Rugikan Negara Ratusan Juta, Polisi Tangkap Mantan Kades Mataiwoi

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Mataiwoi, Kecamatan Molawe, inisial I, akibat dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2019.

Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H, kepada awak media, menjelaskan bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, terkait korupsi keuangan desa.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan berkas SPJ kegiatan sumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

SPJ tersebut lalu diperiksa, melibatkan ahli teknikal pekerjaan umum, dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasilnya, ditemukan adanya dugaan korupsi, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 427.276.585.

Kasat Reskrim mengungkapkan, total ada tiga barang bukti cukup kuat yakni keterangan saksi, bukti dokumen teknikal PU, Inspektorat dan BPKP Sultra. Ditemukan adanya dugaan mark up pekerjaan pembangunan desa yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya pembangunan belum diselesaikan.

“Dugaan ini diteruskan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra pada hari ini tepatnya 5 November 2021, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Mantan Kades Mataiwoi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.

Kasus ini kata Rahmat, harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi Kades lain, agar bisa mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum, terlebih anggarannya besar.

“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Show More
Back to top button