Satresnarkoba Polres Konut Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Andowia

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap terduga pelaku pengedar narkoba.

Sebanyak 3,82 gram narkotika jenis sabu diamankan dari tangan pelaku insial AP (32), beralamatkan di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Konut. Dari identitas lengkap, pelaku berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan berawal dari adanya informasi laporan masyarakat bahwa terduga pelaku AP akan melakukan transaksi narkoba di kamar indekosnya, Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Jumat (28/10/2021).

Dari pengaduan itu, tim Satresnarkoba dipimpin Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan langsung melakukan pemantauan di sekitar indekos pelaku.

Kemudian, sekira pukul 15.30 Wita, personil Satresnarkoba mendatangi tempat pelaku, disaksikan aparat desa setempat, serta pemilik kos-kosan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 5 bungkus rokok merek Sampoerna, didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu kaleng permen merek Mentos, di dalamnya terdapat 7 saset plastik bening berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

Kemudian, uang senilai Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan, 1 buah korek api gas beserta sumbunya, 1 unit telepon seluler merek Vivo lengkap dengan kartu SIM, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna bening, serta 1 saset kosong.

“Selanjutnya pelaku diamankan di Mako Polres Konut untuk guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ramlan melalui siaran persnya, Selasa (2/11/2021).

Perwira berpangkat dua balak ini mengatakan, pelaku di duga melanggar pasal 114 subs. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pelaku juga terancam dengan pidana denda paling sedikit 1 milar dan paling banyak 10 miliar,” tutup Iptu Ramlan.

Show More
Back to top button