PT. Antam Diduga Merambah Kawasan Hutan Blok Mandiodo

Penulis: Tim Tribunutara.com

WANGGUDU, TRIBUNUTARA. COM – Aktivitas Penambangan PT. Trimega Pasifik Indonesia (PT.TPI) dan PT. Lawu minning di lahan IPPKH PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dan Lahan PT. Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), semakin kencang dan masif.

Hal ini berdasarkan Investigasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan (Kraken), Lingkar Mahasiswa Tambang (Limata) dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra (Forkam HL Sultra), Jumat (24/12/2021).

Pantauan di lapangan, penambangan terus berlanjut dan semakin masif dilakukan dengan menggunakan truk puluhan unit. Aktifitas penambangan dan pengangutan terus dilakukan.

Ketua Kraken, Iqbal kepada awak media, Selasa (28/12/2021) mengatakan, di lokasi penambangan PT. TPI, sangat jelas terlihat aktifitas perusahaan melakukan pengangkutan ke PT. Cinta Jaya yang diabadikan dalam sebuah video amatir berdurasi 24:27 dan 08:48.

Tak sampai disitu, investigasi berlanjut di Kantor PT. LAM pada hari senin di Desa Mowundo, Kecamatan Molawe.

“Hasilnya, diketahui bahwa aktivitas PT. TPI di lahan KMS 27 dapat kami katakan sebagai kegiatan ilegal karena dari PT. LAM tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun perintah kerja kepada PT. TPI,” ucapnya.

Iqbal mengaku pihaknya bekerja diatas Lahan PT. Antam berdasarkan Penunjukan dari Perumda Sultra, selaku pemenang tender aktifitas produksi di Blok Mandiodo, Lalindu dan Tapunopaka.

PT. LAM Mendapatkan Kontrak Kerjasama dengan Perumda Sultra melalui anak Perusahaannya yang Bernama PT. BMS, karena PT BMS ini tidak memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), maka menunjuk perusahaan PT. LAM untuk melakukan penambangan sesuai arahan PT. Antam.

Atas pernyataan PT. LAM dan PT. TPI yang saling tuding dan lempar tanggung jawab terhadap aktivitas di lahan IPPKH PT. KMS 27 dan lahan 11 IUP di Blok Mandiodo, dilakukan atas perintah kerja PT. Antam melalui Perumda Sultra.

“Kemudian dilakukan penunjukan PT. LAM untuk beraktivitas di lahan PT. Antam, sehingga diduga PT. Antam adalah dalang dari aktivitas penambangan tersebut yang terindikasi merambah kawasan hutan,” lanjutnya.

Hal ini lanjut Iqbal, diperparah pada proses pengangkutan dan penjualan tidak memakai dokumen PT. Antam, namun memakai dokumen perusahaan lain sehingga diduga bahwa segala aktivitas keuangan yang ditimbulkan, tidak masuk di PT. Antam.

“Olehnya patut diduga keuntungannya tidak masuk di PT. Antam dan inilah kemudian letak korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut,” ungkapnya.

Atas aktivitas di lahan IPPKH KMS 27 pada tanggal 9-28 Desember 2021, sudah 11 tongkang 100.000 MT dilakukan 1 perusahaan saja, sesuai data yang ditemukan dan masih ada perusahaan lain yang beraktivitas.

Dugaan kerugian negara dengan adanya temuan ini, mencapai miliaran rupiah dan negara harus hadir demi menegakkan keadilan.

“APH wajib mengusut tuntas aktivitas ini dan kami sangat menyayangkan sikap PT. Antam yang telah merambah kawasan hutan dan mencoreng Badan Usaha Milik Negara dengan mempertotonkan penambangan yang cacat hukum,” ujarnya marah.

Senada dengan itu, Sekretaris Forkam HL, Agus Darmawan geram dengan aktivitas tersebut, lantaran tidak jelas legalitasnya. Ia pun meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saya berharap agar segala kegiatan penambangan di 11 IUP dihentikan dan proses sidik dan lidik Mabes Polri dapat dilaksanakan secara maksimal, akuntabel dan transparan,” ucapnya.

Show More
Back to top button