Polisi Ciduk Dua Pemuda Pemilik Sabu di Morombo Pantai
Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Dua pemuda berinisial On (19), warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), lalu N (18), warga Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa (21/6/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan kepada awak media, Rabu (22/6/2022), mengungkapkan bahwa keduanya menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi oleh masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di Desa Morombo Pantai.
Kasat Resnarkoba Polres Konut bersama personelnya kemudian menuju Morombo Pantai. Kemudian On ditangkap pada Selasa sore, pukul 16.00 Wita.
Saat penangkapan On, ditemukan tiga saset klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, dua saset kosong, serta uang tunai Rp893.000 yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
Setelah dilakukan interogasi, On mengatakan masih ada beberapa gram sabu dimiliki oleh temannya bernama N yang juga tinggal di Marombo Pantai.
Polisi langsung berangkat dan menangkap Nirwan di kediamannya. Ditemukan 10 saset sabu dengan berat bruto 5,42 gram. Selain itu diamankan barang bukti lain, dua bal saset kosong, satu alat isap bong, serta uang tunai Rp500.000 di kamar tidur N.
Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun.
“Kedua tersangka bersama barang bukti, kemudian diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Konut guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Konut.