Polemik Blok Mandiodo, Diduga Ada Mafia Dibalik Aktivitas PT. TPI di Lokasi IPPKH PT. KMS
Penulis: Tim Tribunutara.com

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM -Sebelumnya telah terjadi sengketa tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, antara PT. Antam versus 11 perusahaan yang salah salah satu dari belasan itu yakni PT. KMS 27.
Sengketa ini berakhir di Mahmakah Agung pada tahun 2014 lalu, dengan kemenangan dari PT. Antam, berdasarkan putusan MA Nomor 225/K/TUN/2014.
Meski sudah ada putusan, sengketa ini seakan tak ada habisnya. Berdasarkan hasil investigasi Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra (Forkam-HL Sultra), PT. KMS masih melakukan aktivitas penambangan nikel.
Sekretaris Forkam-HL Sultra, Agus Darmawan kepada awak media mengatakan, tindakan berani dan tidak taat hukum oleh PT. KMS 27, patut dipertanyakan lantaran masih beraktivitas di lapangan.
“Diindikasikan ada kekuatan besar yang melindungi kegiatan tersebut karena dengan leluasa melakukan penambangan bahkan penjualan ore nikel,” ucapnya.
Agus mewakili organisasinya merasa curiga, ada permainan kotor atas aktivitas di lahan IPPKH PT. KMS 27, sehingga pihaknya terus menelusuri keanehan ini.
Hal baru pun ditemukan bahwa aktivitas di lahan IPPKH PT. KMS 27 ternyata dilakukan oleh perusahaan lain tanpa ada konfirmasi atau perintah kerja sebelumnya.
Direktur PT. KMS 27, Sony saat dimintai keterangan oleh Forkam HL Sultra, menyampaikan jika hingga saat ini, IUP PT KMS 27 masih berlaku dan tidak ada keputusan pemerintah atau putusan pengadilan yang mencabutnya. Bahkan, Sony mempertanyakan apa bentuk hukum penyelesaian yang dimaksud.
Meski demikian Sony mengaku, selama Mabes Polri mengarahkan untuk memberhentikan aktifitas PT. KMS 27, maka pihak perusahaan taat dan tak lagi melakukan aktivitas penambangan.
Sementara itu, Humas PT. KMS 27, Ihwan mengatakan kalau aktifitas penambangan di wilayah IPPKH PT. KMS 27, bukan dilakukan oleh pihaknya, namun perusahaan lain yakni PT. TPI. Ihwan pun mengaku heran, lantaran pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Saya hanya minta siapa yang memerintahkan untuk bekerja di lahan IPPKH PT KMS 27. Jika ada yang bisa memberikan kejelasan siapa yang memerintahkan bekerja, silahkan beraktivitas,” katanya.
Olehnya, pihak PT. KMS 27 saat ini melakukan pemalangan jalan masuk ke lokasi penambangan, agar aktivitas terhenti, hingga ada kejelasan perihal keberadaan PT. TPI di atas IPPKH PT. KMS.
Atas Keterangan PT KMS 27 tersebut, Dewan Pembina Forkam-HL Sultra, Iqbal ,S.Kom, mengakui bahwa perkara ini semakin rumit dan membingunkan karena Putusan MA Nomor 225/K/TUN/2014, tidak menyatakan pencabutan 11 IUP.
“Tak hanya itu, keberadaan PT. TPI di lahan IPPKH PT. KMS 27 atas perintah siapa, padahal PT. KMS tidak pernah mengeluarkan SPK,” ucapnya.
Olehnya, Iqbal mengaku bahwa pihaknya bakal melakukan penelusuran lanjutan, terkait dalang dibalik permainan di Blok Mandiodo ini.
“Kami akan maksimal untuk mengusut tuntas polemik ini sampai ke akar-akarnya dan memastikan menemukan mafia tambang ilegal di Blok Mandiodo,” pungkas Iqbal dengan nada tegas.