Polemik 11 IUP di Blok Mandiodo Temui Titik Terang
Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Polemik yang terjadi di 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, beberapa tahun belakangan, akhirnya menemui titik terang.
Titik terang ini tampak, setelah dikeluarkannya Surat Putusan yang diKeluarkan oleh Kementerian energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), pada Tanggal 23 Desember 2021 lalu.
Surat putusan Dirjen Minerba Nomor T-1502 /MB.04/DJB.M/2021 ini, merupakan tindak lanjut atau pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 77K/tun/2013 Tanggal 26 Juni 2013.
Dalam surat ini, menegaskan bahwa kesebelas IUP berpolemik yang telah terbit sebelum atau setelah tanggal 11 Januari 2010, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pengusahaan pertambangan.
Ketegasan ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap perizinan pertambangan lain yang berada di dalam atau tumpang tindih dengan wilayah IUP OP PT. Antam Tbk.
Sebanyak 11 IUP itu, masing-masing milik PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James & Armando Pundimas, PT. Karya Murni Sejati 27, PT. Malibu, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Sriwijaya Raya, CV. Ana konawe, PT. Rizky cahaya makmur, dan PT. Mughni Energi Bumi.