Menambang Secara Ilegal, Lima Unit Ekskavator Milik PT PNI Disita Mabes Polri

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Polemik aktivitas PT Parama Nikel Indonesia (PNI) di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya menemui titik terang.

Sebanyak lima unit ekskavator milik perusahaan, disita oleh pihak Bareskrim Polri, pada Senin 5 September 2022, karena dugaan menambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat pengamanan, polisi juga menangkap satu orang pelaku, pria berinisial SA yang sedang melaksanakan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lima unit ekskavator berbagai merek yang sudah di bentangi garis polisi, diantaranya dua unit merek Komatsu type PC 200 warna kuning, satu unit merek Sany type PC 200 warna kuning, satu Kobelco type SK 200 warna hijau tosca, serta satu unit merek Cat type warna kuning.

Kegiatan PT PNI termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dimana menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Show More
Back to top button