Laporan Brigjen TNI Jannie A Siahaan Kepada Penasultra.id Menuai Kritik

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Mantan Komandan Resort Militer (Danrem) 143 Halu Oleo (HO), Brigjen TNI Jannie A Siahaan, sebelumnya melaporkan media online Penasultra.id ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Pers.

Dalam aduannya yang ditembuskan ke Sekretariat PWI Sultra, atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan dua laporan pengaduan.

Pertama, tertuang dalam surat bernomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta. Kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 dilayangkan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari.

Laporan ini merupakan buntut pemberitaan oleh Penasultra.id, berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?”.

Substansi dalam berita, soal adanya mutasi pejabat Danrem 143 HO, hingga mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI yang membekingi aktivitas tambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pertimbangan hukum yang diambil oleh Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ini, menuai tanggapan bernada kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA.

Kata mantan aktivis 1998 ini, sikap Danrem yang memilih proses hukum seperti yang tengah berjalan saat ini patut didukung agar semuanya bisa terang benderang. Namun demikian, substansi dari sebuah pemberitaan yang hakiki disuarakan awak media tak boleh dilupakan.

“Hukum tetap berjalan, tapi dugaan keterlibatan Danrem yang terlibat mengerahkan aparat TNI di lokasi pertambangan harus pula diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dibuka seluas-luasnya demi hak-hak publik,” tekan Endang ketika dihubungi pada Kamis 23 Desember 2021 malam.

Menurut mantan wakil ketua DPRD Sultra ini, pengusutan harus dilakukan untuk menunjukkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun dia yang diduga terlibat harusnya diproses.

“Jangan malah ini hanya soal etik kaidah penulisan jurnalistik yang diributkan. Sampai-sampai katanya harus digiring meminta maaf segala. Tapi subtansi beritanya soal Danrem Pak Jannie Siahaan mengerahkan aparat tidak jelas. Ini ada apa,” semprot Endang lagi.

Terpisah, Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Andi Paterai Tjulang justru memandangnya dari sudut yang berbeda.

Mantan Ketua PWI Sultra periode 2001-2006 ini menilai bahwa apa yang disuarakan Penasultra.id seharusnya didukung semua pihak, bukan malah menggerus semangat kerja-kerja wartawan, apalagi sampai melakukan intimidasi.

“Ini sungguh sangat memprihatikan. Ketika media lantang menyuarakan, justru dikriminalisasi,” ujar Andi Paterai.

Menurutnya, di kedinasan militer tidak ada namanya anak buah salah seperti yang terjadi di lapangan, melainkan yang salah adalah komandan paling tinggi di wilayah itu.

“Anak buah itu, hanya terima perintah dari komandannya,” tegas Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) RI Sultra itu.

Olehnya itu, Andi Paterai meminta agar seluruh wartawan mengawal hasil pemeriksaan tim bentukan Kodam XIV Hasanuddin yang dibackup Detasemen POM Kendari. Sebab, kata dia, anggota TNI tidak dibenarkan melakukan pengamanan di lokasi tambang terkecuali tambang milik negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jika hal ini terjadi anggota TNI itu bisa terkena pidana militer. Ini sudah diatur dalam Undang-undang TNI. Makanya persoalan ini harus kita kawal,” pungkas wartawan pertama RCTI di Sultra ini.

Show More
Back to top button