Koptan Konut: 70 Alat Berat yang Diturunkan Masyarakat Bukan Milik PT LAM
Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Sebanyak 70 alat berat jenis ekskavator, diberhentikan beroperasi oleh masyarakat Kecamatan Andowia, beberapa hari lalu.
Desas-desus alat berat tersebut berasal dari PT. Lawu Agung Mineral (LAM), dibantah oleh Ketua Dewan Pembina Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel (DP-Koptan) Konawe Utara (Konut), Drs. Hikmar.
“Itu tidak benar alias hoax. KSO-MTT PT. LAM dalam mengelola sumber daya alam, berpola pada standar operasional kegiatan dalam tata kelola pertambangan dan lingkungan hidup,” ucapnya.
Hikmar yang juga tergabung dalam Forum pemerhati ekonomi sosial dan Pembangunan (Forpesbang) Konut, mengatakan bahwa informasi yang menghubungkan KSO-MTT dan PT. LAM dalam kegiatan tersebut merupakan pernyataan pribadi sebagai oknum yang tidak punya hubungan kerja dengan pihaknya.
Menurutnya, siapapun di negara republik ini yang melanggar tata kelola pertambangan maupun lingkungan hidup, bukan saja penegak hukum yang berperan dalam mengantisipasi kerusakan, tetapi masyarakat luas sebagai kontrol sosial sangat dibutuhkan.
Namun perlu diklarifikasi bahwa berita miring yang ditujukan kepada KSO-MTT sangat bertentangan dengan fakta yang ada.
Lahan yang diklaim oleh sekelompok masyarakat, seluas 50 hektar di wilayah eks PT. KMS 27 melalui KSO-MTT PT LAM, tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapapun, karena kawasan tersebut adalah Hutan produksi terbatas (HPT).
Kemudian berdasarkan aturan yang ada dalam konteks hak kepemilikan diatas lahan hutan lindung dan hutan produksi, perlu dipertanyakan dan pembuktian menurut Undang-Undang Agraria maupun Lingkungan Hidup.
“Persoalan lahan kepemilikan di wilayah Eks lahan PT. KMS 27, KSO-MTT tidak pernah mempermasalahkan siapapun pemiliknya, itu adalah hak warga negara dan kami benar-benar tidak pernah melakukan tindakan penyerobotan lahan masyarakat,” terangnya.