DPRD Konut Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda APBD 2022

Penulis : Aripin Lapotende

TRIBUNUTARA.COM : KONAWE UTRA –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konut Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar didampingi unsur pimpinan DPRD Konut di Ruang Pertemuan Setwan Konawe Utara, Rabu (14/6/2023).

Bupati Konut Ruksamin dan Wakil Bupati Konut Abu Haera tampak menghadiri rapat paripurna tersebut, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Kasim Pagala, Forkopimda Konut, Anggota DPRD Kabupaten Konut, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Konut, Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Konut tahun 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 keseluruhannya telah diaudit oleh BPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan hasil audit dari BPK bahwa Pemkab Konut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Selanjutnya dalam menyampaikan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas, serta telah diatur beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan BPK Sultra tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan

“Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemkab Konut yang telah mendapatkan opini WTP untuk kesekian kalinya, dan tentunya dengan penghargaan WTP bukan berarti laporan keuangan yang kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan, kami akan terus berupaya untuk mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” lanjutnya.

Dalam sambutannya itu pula, Bupati Konut menyampaikan pelampauan atau peningkatan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar 26,64 persen.

“Realisasi pendapatan Kabupaten Konut sebesar Rp1,39 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun, sehingga terdapat pelampauan sebesar 26,64% peningkatan penerimaan tersebut disebabkan adanya penerimaan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat pada tahun 2021 yang baru diterima tahun anggaran 2022,” jelasnya.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mampu mencapai sebesar 57,48% dari target yang ditetapkan sebesar Rp73,97 miliar, oleh karena itu perlu dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD melalui pembentukan Perda pajak dan retribusi daerah yang baru, hal tersebut untuk mengantisipasi berkurangnya dana alokasi khusus yang diterima pada tahun mendatang, serta berfungsi untuk mengurangi tingkat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat,” tambahnya.

Ruksamin juga menjelaskan saat penyusunan APBD tahun 2022 yang tetap memperhatikan prinsip selaras dan telah ditentukan oleh undang-undang seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang infrastruktur publik serta Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dalam penyusunan APBD tahun 2022 Pemkab Konut selalu memperhatikan belanja wajib dan pemenuhan belanja mandatory spending yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, kebijakan belanja yang telah diatur oleh undang-undang telah diprioritaskan seperti belanja kesehatan sebesar 1 persen, bidang pendidikan 20 persen, bidang infrastruktur publik sebesar 25 persen, serta ADD 10 persen dari total anggaran APBD Konut,” pungkasnya.

Show More
Back to top button