PT. BNN Tidak Terbukti Lakukan Pencemaran Air
Penulis: Aripin Lapotende
WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya menerima laporan terkait adanya dugaan pencemaran air oleh PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN), di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan laporan ini, DLH kemudian turun melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan, demi melihat langsung air yang diterangkan tercemar oleh limbah pabrik, pada hari Rabu (19/1/2022).
Dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Penaatan DLH Sultra, Drs. La Oba, rombongan menyusuri aliran air di sekitar perusahaan yang digunakan oleh masyarakat.
Setelah meninjau secara saksama, hasilnya justru beda dengan laporan yang diterima. Dugaan adanya pencemaran air yang dilakukan oleh PT. BNN tidak benar adanya.
“Baik di bak penampungan yang sedang digunakan masyarakat dan bak penampungan permanen yang sementara dibangun, dua-duanya seperti mata air biasa, airnya jernih,” kata Drs. La Oba.
Pemeriksaan juga dilakukan oleh tim terhadap air tersebut. Hasilnya tetap sama, secara kasatmata jernih tidak berwarna, tanpa bau dan rasa sama sekali.
Olehnya, dengan adanya kegiatan turun lapangan ini, DLH Konut menilai bahwa PT. BNN tidak melakukan pencemaran air yang digunakan masyarakat.
Hal ini diperkuat dengan informasi yang diterima pihak DLH Sultra dari Pemerintah Desa Puusuli yang menerangkan bahwa bak penampungan air yang ditinjaunya itu, telah disalurkan airnya sejak tiga hari lalu.
“Masyarakat sekitar perusahaan juga telah mengonsumsi air dari sumber itu. Olehnya semua sudah jelas hari ini,” ucap La Oba.