Perda APBD Konut 2022 Ditetapkan
Penulis: Aripin Lapotende
WANGGUDU, TRIBUNUTARA. COM – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun 2022 resmi ditetapkan, di Aula Kantor Bupati Konut, Jumat (31/12/2021).
Bupati Konut, Ruksamin dalam sambutannya, menjelaskan bahwa dalam Perda ini, jumlah alokasi belanja daerah tahun 2022 ditetapkan senilai Rp1.267.042.680.321.
Rinciannya, belanja operasi senilai Rp668.523.392.948, belanja modal Rp418.238.582.773, lalu belanja tidak terduga Rp11.000.000.000, dan belanja transfer Rp169.280.704.600.
Besarnya anggaran belanja ini kata Ruksamin, berdasarkan program prioritas daerah tahun 2022 untuk mendukung empat hal.
Pertama, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan pemerataan akses terhadap pelayanan dasar. Kedua, memajukan daya saing perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah sektor-sektor unggulan.
Ketiga, tata kelola pemerintahan yang baik. Keempat, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar dan wilayah untuk mendukung konektivitas.
Selain itu, belanja daerah tahun 2022 juga tetap diarahkan kepada kepentingan publik, terutama pada pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar dan standar pelayanan minimal (SPM).
Pencapaian indikator SPM pendidikan, maka Pemkab Konut bakal konsisten jumlah alokasi anggaran fungsi pendidikan yaitu sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja daerah, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 48 Tahun 2008.
Pemkab Konut juga mempertahankan jumlah alokasi anggaran fungsi kesehatan yaitu sekurang-kurangnya 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji, sesuai amanat UU No. 36 Tahun 2009 yang diarahkan penggunaannya untuk pencapaian indikator SPM.
Selain untuk mendukung program prioritas daerah, belanja daerah juga mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022, sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pemerintah juga mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif, dan aman dari Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Sementara untuk pembiayaan daerah meliputi dua pos. Pertama dalam bentuk Silpa senilai 50 miliar rupiah dan penerimaan pinjaman daerah 300 miliar rupiah.
Kedua dalam bentuk investasi, Rp6.500.000.000 dan pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo senilai Rp52.678.210.315.
“Demikian penjelasan saya, semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua,” tutup Ruksamin.