Kepemimpinan Ruksamin dan Abuhaera Sukses Menata Pembangunan Desa di Konawe Utara

TRISULTRA.COM: KONAWE UTARA – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dalam menata pembangunan di desa terus di genjot hingga kini. Kabar baiknya, dibawah kepemimpinan H. Ruksamin dan H. Abuhaera sebagai Bupati dan Wakil Bupati dengan tagline “Konasara Jilid II” sukses menghilangkan predikat desa sangat tertinggal di Konawe Utara dan berhasil menerima beberapa penghargaan.
Dengan visi Konawe Utara yang sejahtera dan berdaya saing, Ruksamin dan Abuhaera berhasil memberikan pendidikan gratis bagi aparat desa yang ingin melanjutkan pendidikannya.
Hal tersebut dilakukan tidak lain agar seluruh aparat desa di Konawe Utara memiliki sumber daya manusia (SDM) yang unggul, agar penyelenggaraan pemerintahan di desa diharapkan menjadi lebih berkualitas, maju, dan memadai.
“Pada kesempatan yang baik ini saya kembali merefleksi perjalanan kinerja pemerintah daerah dalam menata Kabupaten Konawe Utara sejak Tahun 2016 yang lalu sampai dengan 2024 terkait pelaksanaan pembangunan dan penataan desa,” ungkap Bupati H. Ruksamin saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, belum lama ini.
Ketua DPW Partai Bulan Bintang itu, mengatakan, Indeks Desa membangun (IDM) pada Tahun 2016 masih terdapat desa tertinggal dan desa sangat tertingga. Alhasil, saat ini Pemda Konawe Utara berhasil keluar dari predikat tersebut, berkat berbagai upaya dan kebijakan yang dilaksanakan.
“Alhamdulillah pada Tahun 2023 lalu kita sudah berhasil menjadi kategori desa berkembang dengan nilai 0,67565 dan tahun 2024 berkembang dengan nilai 0,6940 sesuai data,” beber Ruksamin.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Indeks Desa Membangun Konawe Utara tahun 2023 persentase desa mandiri belum ada atau 0 persen.
Kemudian, pada 2024 sebanyak 1 desa yaitu Desa Andumowu atau 0,63 persen, sedangkan desa maju dari 15 desa atau 9,43 persen dan tahun 2024 menjadi 41 maju atau 25,79 persen. Desa berkembang tahun 2023 sebanyak 131 desa atau 82,39 persen dan tahun 2024 menjadi 114 desa berkembang atau 71,70 persen.
Sementara itu, pada 2023 terdapat sebanyak 13 desa tertinggal atau 8,18 persen dan tahun 2024 menjadi 3 desa tertinggal atau 1,89 persen dan tidak ada lagi desa sangat tertinggal.
“Selanjutnya, berdasarkan data isian profil desa dan kelurahan pada dashboard Kabupaten Konawe Utara, kita tidak lagi memiliki desa swadaya, dari 159 desa, tercatat 131 desa swakarya dan 28 desa swasembada tentunya ini memungkinkan untuk dibentuknya 3 kaur dan 3 seksi pada perangkat desa,” ungkap Ruksamin.
Bupati juga mengumbar bahwa Kabupaten Konawe Utara dalam satu tahun terakhir ini telah mendapatkan beberapa penghargaan dari pemerintah pusat antara lain, Lencana Bhakti Pembangunan Desa dari Kemendes PDTT dan Transmigrasi melalui Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) di Desa Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat nominasinya adalah pengelolaan wisata dan pengolahan BUMDes Desa Labengki.
“Ada juga lencana keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan teknologi tepat guna di daerah yang diperoleh pada kegiatan gelar teknologi tepat guna nasional di Provinsi Nusa Tenggara Barat Kota Mataram Tahun 2024,” katanya.
Selain itu, lanjut bupati, pengelolaan dana desa Tahun 2023 Kabupaten Konawe Utara juga mendapat predikat peringkat terbaik pertama di Sulawesi Tenggara.
“Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sesuai janji saya dalam visi misi bahwa tahun 2024 ini seluruh desa sudah harus memiliki kantor desa sebagai sarana untuk aktivitas pelayanan di desa sehingga pemerintah desa tidak ada lagi alasan untuk beraktivitas di kantor desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Pemerintah daerah juga telah memberikan kendaraan operasional roda dua sebagai alat transportasi bagi kepala desa dalam mendukung pelaksanaan tugas.
“Selanjutnya saya sampaikan bahwa untuk menjamin pemberian hak-hak kepala desa dan perangkat desa juga pemerintah daerah telah melakukan hal-hal sebagai berikut,” ucap Bupati lagi..
Sesuai PP nomor 11 tahun 2019 tentang penyesuaian gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dari sebelumnya tidak sesuai ketentuan bahwa penghasilan tetap perangkat desa harus 102 persen lebih tinggi dari pendapatan golongan II/a.
Pemerintah daerah sejak Januari 2023 telah Kita sesuaikan sehingga dari Rp. 2.000.000 gaji kepala desa menjadi Rp.3.000.000 juta termasuk tunjangan kedudukan kepala desa dan sekdes menjadi Rp.2.250.000 dan perangkat desa lainnya Rp.2.100.000.
“Pemerintah daerah sejak Januari 2023 telah Kita sesuaikan sehingga dari Rp. 2.000.000 gaji kepala desa menjadi Rp.3.000.000 juta termasuk tunjangan kedudukan kepala desa dan sekdes menjadi Rp.2.250.000 dan perangkat desa lainnya Rp.2.100.000 setiap bulan,” terang Ruksamin.
“Termasuk anggota badan permusyawaratan desa dengan tunjangan ketua 2 juta rupiah setiap bulannya wakil ketua 1.800.000 per bulan sekretaris 1.600.000 serta Kepala bidang 1.500.000 setiap bulan,” lanjutnya.
Bupati juga bilang, kelembagaan desa seperti LPM, TP PKK Karang Taruna, Posyandu, Lembaga Adat juga telah diberikan biaya operasional yang memadai pengadaan baju seragam BPD sebanyak 795 set sejumlah anggota BPD se-Kabupaten Konawe Utara.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi perangkat desa dalam hal pelayanan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan pemerintah daerah juga sudah memposisikan anggaran melalui APBD yang penjabarannya dilaksanakan melalui APBDes masing-masing, hal ini agar perangkat desa dalam mendapatkan pelayanan kesehatan beserta keluarganya disetarakan dengan pelayanan kesehatan kelas II dan untuk BPJS ketenagakerjaan perangkat desa untuk kecelakaan kerja maupun kematian akan mendapatkan santunan.
Setelah kegiatan ini BPJS ketenagakerjaan akan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris sebesar 42 juta masing-masing untuk ahli waris perangkat desa belalo Kecamatan Lasolo dan keluarga ahli waris perangkat dari Desa Wacu Pinondo Kecamatan Wiwirano.
Menurut Ruksamin kesemuanya itu adalah bentuk perhatian pemerintah kabupaten terhadap perangkat desa dalam membangun desa semoga kebersamaan dan kompetensi kita dalam menyelaraskan program dari pemerintah pusat sampai pada pemerintah Desa dapat terus kita pupuk sebagai bentuk komitmen membangun desa.
Selanjutnya kepada kepala desa dan BPD agar selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas sehingga pelaksanaan pembangunan di desa dapat dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat.
Kemudian kepala desa dan BPD segera melakukan revisi atau perubahan rpjmdes sebagai amanah dari perubahan undang-undang Desa sebelumnya dapat menyesuaikan dengan masa jabatan dalam melaksanakan visi misinya serta sinkronisasi program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah melalui dinas Baperinda Kabupaten Konawe Utara. (Advertorial)
Laporan: Aripin Lapotende