Empat Tahun Tak Berkantor, ASN di Puskesmas Andowia Diberhentikan Secara Hormat

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) dibawah kepemimpinan Ruksamin-Abuhaera, semakin ketat dalam menerapkan kedisiplinan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketika upacara peringatan HUT ke-15 Kabupaten Konut, Pemkab mengumumkan satu orang ASN yang bertugas di Puskesmas Andowia, diberhentikan secara hormat.

Selain satu ASN yang dipecat, Pemkab Konut juga memberikan hukuman berupa teguran sedang kepada 10 orang dan ringan ke 20 aparatur lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala kepada awak media, mengatakan bahwa pemberhentian satu ASN ini, berdasarkan proses penerapan PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 54 tahun 2021.

Dalam regulasi itu kurang lebih menjelaskan bahwa bagi siapapun ASN yang tidak memenuhi kriteria tentang disiplin, maka akan diberlakukan serangkaian proses sesuai mekanisme yang ada.

Keputusan ini juga berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 444 Tahun 2021 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan pelanggaran tidak disiplin.

Sikap bupati yang memberhentikan pegawainya ini kata Sekda, dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan yakni teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali.

Teguran dilakukan, lantaran ASN tersebut tidak masuk kantor selama empat tahun lamanya. Olehnya ketegasan bupati ini sangat tepat, lantaran pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dilakukan.

“Sebelumnya kami juga sudah memberikan pemberlakuan aturan-aturan disiplin ASN dengan menahan gaji dan penurunan pangkat satu tingkat dibawah pangkat dasar,” kata Kasim Senin (3/1/2021).

Kasim mengungkapkan, sejak ditunjuk sebagai Sekda Konut, dirinya gencar melakukan sosialisasi tentang berbagai peraturan yang berlaku, sehingga saat ini seluruh ASN sudah bekerja dengan baik sesuai tupoksi masing-masing.

“Evaluasi akan terus dilakukan setiap saat, karena kami akan terapkan lagi yang lebih keras tentang PP 54 yang menggambarkan jika 10 hari tidak masuk kerja sudah mendapatkan teguran keras,” tutup Kasim.

Show More
Back to top button