Dua Tahun Hirup Debu Batu Bara PT OSS, Masyarakat Motui Mulai Terserang Penyakit Ispa
Iksan Binsar
KONAWE UTARA:TRIBUNUTARA.COM -Debu batu bara PT. Obsidian Stealis stell (OSS) telah menggerogoti masyarakat Motui, Kabupaten Konawe Utara hampir dua tahun lamanya sehingga di duga menjadi sebab Masyarakat harus keluar masuk Rumah Sakit Akibat Inspeksi saluran pernafasan.
Data yang di Himpun Aliansi Masyarakat Motui pada Januari sampai mei 2021 menunjukkan ratusan masyarakat harus dilarikan ke Puskesmas Akibat infeksi saluran pernapasan.
“Data yang di Himpun dari Januari-Mei 2021, Ratusan masyarakat Motui harus di larikan ke Puskesmas Akibat Inspeksi saluran pernafasan. Yang kami Duga besar Akibat debu batu bara milik PT OSS” Ujar Kordinator Aliansi Masyarakat Motui Iksan Binsar
Upaya perlawanan telah berulang kali di lakukan masyarakat Motui dengan Aksi unjuk rasa di Lokasi perusahaan, Bahkan di Instansi pemerintah yang berkaitan dengan masalah tersebut seperti di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi tenggara (Sultra)
Namun Naas, Perlawanan dan Pertunjukan untuk menyadarkan semua pihak tentang Derita yang di alami masyarakat Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara Tidak berhasil menyadarkan Pemegang Kebijakan untuk menyelesaikan Penderitaan Masyarakat Konawe Utara.
“Berbagai langkah telah kami Lakukan, Namun instansi pemerintah baik Kabupaten, Provinsi, Hingga Pemerintah Pusat tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintah Seperti Mati Suri Melihat Kejahatan Lingkungan PT.OSS” ujar Iksan
Lebih lanjut, Iksan mengatakan Sejak Awal berdirinya Mega industri PT Obsidian Stealis stell (OSS) telah melanggar berbagai aturan seperti Halnya pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia NO 40 Tahun 2016 Bahwa Jarak Industri dan Pemukiman Masyarakat Harus memiliki Antara Minimal 2 Kilo meter (KM)
“Sejak Berdirinya PT OSS ini sudah salah dan Melanggar Hukum . Padahal Pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia NO 40 Tahun 2016 Pada BAB III Bagian A Tentang Pemilihan Lokasi Poin 2 Terkait Jarak Kepemukiman, Di situ di jelaskan bahwa idealnya Sekurang-kurangnya Industri Harus berjarak 2 KM dengan Pemukiman. Namun justru yang kita lihat Berkisar Ratusan Meter saja”Ungkapnya
Iksan juga Menyampaikan bahwa Instansi pemerintah yang harusnya menangani jangan Jadi binatang yang mengorbankan Ribuan masyarakat demi mempertahankan jabatan ataupun mengambil keuntungan pada Kasus kejahatan Lingkungan tersebut.
“Oknum-oknum yang berada pada instansi pemerintah yang di tugaskan untuk menyelesaikan kasus tersebut jangan menjadi bintang dengan membiarkan kejahatan itu terus terjadi tanpa melakukan apapun” ungkapnya dengan kesal
Lebih lanjut Ia mengatakan Fungsi Penegak hukum harusnya di jalankan pada kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT.OSS mengingat ada Pidana yang di lakukan PT.OSS maka Pimpinan Atau penanggung jawab kegiatan harus di Jatuhi hukuman penjara
“Pada UU NO 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 di situ di jelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Maka Pimpinan Perusahaan harus di Jatuhi Hukuman” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga Menyampaikan Pada 10 Desember 2021 adalah Hari HAM sedunia, Ia berharap kepada semua Pegiat HAM, Aktivis Lingkungan, dan Aktivis mahasiswa untuk turut serta Mengawal kejahatan lingkungan PT OSS.
“10 Desember adalah hari HAM se-Dunia, Saya berharap kepada seluruh kalangan Aktivis penggiat HAM dan Lingkungan ikut serta Mengawal apa yang di alami masyarakat Kabupaten Konawe Utara sebab Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasiamanusia”Tutupnya.