Direktur EXOH Minta Dirjen Hubla Copot Jabatan Kepala UPP Syahbandar Molawe
Penulis: Aripin Lapotende
WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Sebelumnya, Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin mengungkapkan kekesalannya terhadap pelayanan oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Syahbandar Molawe.
Bupati menilai tidak adanya transparansi atau laporan dari pihak syahbandar, terkait keluar masuknya hasil nikel dalam kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Kabupaten Konut.
“Itukan data ada sama dia, karena dasar itu yang kemudian dihitung di pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, berapa ton nikel yang keluar dari Konawe Utara, maka disitu akan dihitung berapa hasil PPh yang kita dapatkan,” ucap Ruksamin.
Menanggapi hal ini, Ashari selaku Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo (EXOH), kepada awak media, Senin (23/5/2022), menyayangkan kelakuan Kepala UPP Syahbandar Molawe yang tidak transparan kepada Pemkab Konut.
“Jangankan masyarakat biasa, sekelas Bupati Konawe Utara saja mengaku sangat sulit untuk melakukan dan koordinasi dengan Kepala Syahbandar,” ucapnya.
Ashari juga kecewa dengan kelakuan Kepala Syahbandar Molawe. Bukannya sowan malah melakukan pembelaan balas pantun di media, dengan mengatakan bupati keliru.
“Apa susahnya berkoordinasi. Ingat bahwa dikuasainya suatu kewenangan, tidak selalu terlihat maupun tertulis, tapi dilakukan dengan cara koordinasi terselubung. Apalagi kalau menyangkut soal tambang, nyaris berlaku kebijakan daripada perintah undang-undang,” katanya.
Kepala Syahbandar kata Ashari, terlalu kaku dan galau dengan kebijakan, terkesan seenaknya bertindak, seolah-olah daerah otonom Konut tidak boleh ikut campur dengan dalih instansinya vertikal.
Ashari menambahkan, Pelabuhan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) berstatus otonom berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018.
Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri, terpisah dari Syahbandar Langara di Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep).
Hal ini merupakan jerih payah, kerja keras semua pihak, sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah, melalui pendapatan daerah (PAD). Namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran, insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih.
Maka dari itu tidak ada alasan kepala UPP Syahbandar molawe dipertahankan jabatan nya di bumi Oheo. Bupati bersama masyarakat Konut pun dibantah olehnya.
“Melalui kewenangan Menteri Perhubungan RI, atas nama masyarakat Konut, meminta kepada Direktur Jenderal perhubungan Laut ( dirjen Hubla), memberikan sanksi mutasi kepada Kepala UPP Syahbandar Molawe yang saat ini masih menjabat,” tutup Ashari.