Bupati Ruksamin Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kabupaten Konawe Utara

TRISULTRA.COM: KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M. Si., IPU ASEAN Eng resmi mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Utara. Pengukuhan ini berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Konawe Utara, pada Kamis, 5 September 2024.
Bupati dalam sambutannya dihadapan 795 anggota BPD menjelaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 444 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara dan resmi di tetapkan pada 5 Juli 2024.
Hal ini untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada angka 4 huruf c yakni; Pemerintah Daerah memfasilitasi perpanjangan masa keanggotaan BPD dengan melakukan perubahan keputusan bupati terkait masa keanggotaan BPD.
“Dalam kesempatan ini saya perlu mengingatkan kembali bahwa dalam Permendagri Nomor 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu saya juga berharap agar BPD dapat menyelaraskan tupoksinya dengan program pemerintah daerah,” jelas Bupati.
Acara pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S. Sos ., M. Si., Ketua DPRD sementara, Herman Sewani, SH., dan Wakil Ketua DPRD I Made Tarubuana, Forkompinda Kabupaten Konawe Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara serta sejumlah OPD. (Advetorial)
Laporan: Aripin Lapotende