Polres Konawe Utara Perpanjang Jam Layanan SKCK Hingga Malam, Sambut Ratusan Pemohon PPPK Paruh Waktu

Laporan : Aripin Lapotende

TRISULTRA.COM : KONAWE UTARA  –
Polres Konawe Utara memperpanjang jam operasional pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pukul 21.00 WITA. Langkah ini diambil menyusul lonjakan signifikan pemohon SKCK, yang didominasi oleh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru dinyatakan lulus di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) untuk tahun anggaran 2025.

Kasat Intelkam Polres Konawe Utara, AKP Bustaman, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pemohon mulai terasa sejak Rabu pagi (17/9/2025). “Mulai hari ini, loket pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polres Konawe Utara dipadati pemohon sejak pukul 08.00 pagi,” ujarnya.

AKP Bustaman menambahkan, perpanjangan jam layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para peserta PPPK paruh waktu yang memiliki waktu terbatas untuk mengurus persyaratan administrasi. Polres Konawe Utara juga memastikan pelayanan SKCK tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu.

“Kami memahami bahwa para peserta PPPK paruh waktu ini memiliki keterbatasan waktu. Oleh karena itu, kami memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00 malam, termasuk pada hari libur,” jelasnya.

Ketgam : Foto PPPK Paruh Waktu saat mengurus SKCK di Loket

Berdasarkan pantauan di lokasi, loket pelayanan SKCK yang berada di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konawe Utara, dipadati masyarakat dari berbagai kalangan. Hingga siang hari, tercatat sekitar 200 pemohon telah menyetorkan berkas.

“Sesuai hasil pengecekan kami, hingga siang ini sudah ada sekitar 200 pemohon yang menyetorkan berkas,” ungkap AKP Bustaman.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sendiri mengumumkan sebanyak 1.799 peserta lulus seleksi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025. Para peserta diberikan waktu selama 8 hari, mulai tanggal 15 hingga 22 September 2025, untuk melengkapi berkas administrasi.

Untuk mempermudah proses pengurusan SKCK, Polres Konawe Utara mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Polri Super App. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa berkas fisik seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah. Biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Antrean panjang di loket pelayanan SKCK diperkirakan akan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan, seiring dengan semakin dekatnya batas waktu pengumpulan berkas administrasi bagi peserta PPPK paruh waktu.

Show More
Back to top button