Pemkab Konut dan PN Unaaha Teken MoU, Berikut isi Perjanjiannya
Redaksi
TRIBUNUTARA.COM,KONAWE UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha di Aula kantor Bupati. Rabu (09/08/2023).
Selain tekan MoU kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi terkait panggilan serta pemberitahuan surat perdata dan konsinyasi.
Terjalinnya kerja sama itu berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman nomor 13 tahun 2005 dan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2005 melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018.
Ketua Pengadilan Unaaha Dian Kurniawati SH dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Unaaha melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemda Konut.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani antara kedua belah pihak, pihak pertama Pengadilan Negeri Unaaha pihak kedua Pemda Konut.
Pihaknya Sosialisasi tersebut terkait pelayanan masyarakat, serta mensosialisasikan cara mendaftar dengan menggunakan aplikasi ICAKAP artinya memudahkan pelayanan sedangkan aplikasi Anoa untuk pendaftaran permohonan sedangkan untuk pengurusan surat keterangan menggunakan aplikasi Eratra.
Tujuan pelaksanaan dalam rangka menjalin kerja sama dan setelah terpenuhinya tujuan tersebut diharapkan dapat mencapai hasil sosialisasi ini, dan salah satu sasaran utama adalah desa dan perangkat desa di Kabupaten Konawe Utara, sehingga dapat memahami sekaligus menyebarluaskan pelayanan proses peradilan yang dilakukan secara sederhana cepat dan tepat efektif dan efisien.
Bupati Konut Ruksamin dalam sambutannya menegaskan bahwa Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Unaaha dimaksudkan untuk membangun sinergi, kerja sama guna kelancaran berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu Bupati Konut dengan MoU tersebut, Pemda Kabupaten Konut dapat memperoleh informasi atau bantuan hukum terkait dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah ini.
“Dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani dengan Pengadilan saya berharap agar pimpinan OPD, camat, lurah dan kepala desa melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang sedang dan akan dilakukan tidak berbenturan dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bupati dua periode ini.
Dalam acara tersebut turut dihadiri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim yang diwakili, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag, Pejabat Eselon III, dan camat, Kepala Desa se-Kabupaten Konut.