Tidak Sampaikan LHKPN Caleg Terpilih DPRD Konut Hasil Pemilu 2024 Bisa Tidak Dilantik

TRISULTRA.COM: KONAWE UTARA – Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD terpilih Kabupaten Konawe Utara (Konut) hasil pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terancam bisa tidak dimasukkan dalam daftar surat keputusan pelantikan.
Hal tersebut berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Dalam PKPU 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa sebelum disampaikan anggota DPR, angota DPD, angota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Selain itu, pada Pasal 52 ayat 2 PKPU 6 tahun 2024 juga diuraikan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.
Pasal 52 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 juga berbunyi bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Konawe Utara, Naim., S.H, mengingatkan kepada seluruh calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara hasil Pemilu Tahun 2024 untuk sesegera mungkin menyelesaikan pelaporan harta kekayaannya kepada instansi yg berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi serta menyampaikan bukti pelaporannya ke KPU Konawe Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika sampai dengan batas waktu yangg telah di tentukan oleh PKPU 6 Tahun 2024 pasal 52 ayat 1, 2 dan 3, KPU Konawe Utara tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilakukan pelantikan (pengucapan sumpah janji) kepada gubernur melalui bupati sebagaimana disebut dalam pasal 51 ayat 4,” imbaunya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2024).
Naim mengungkapkan, sampai dengan hari ini 2 Agustus Tahun 2024 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara yang telah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke kantor KPU baru 12 orang calon terpilih dari total 20 calon terpilih di DPRD Konut hasil Pemilu 2024.
“Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh partai politik atau calon terpilih DPRD Konut yang belum sama sekali ataupun dalam proses pengurusan LHKPN nya untuk segera diselesaikan serta dilaporkan kepada KPU Konawe Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih DPRD,” pesannya.
Laporan: Aripin Lapotende