Ikbar Resmi Mengundurkan Diri dari Caleg Terpilih

TRISULTRA.COM: KONUT – Ikbar resmi mengundurkan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) terpilih pada pemilihan legislatif serentak 27 Februari 2024 guna untuk maju di Pilkada November mendatang.

Pengunduran dirinya berdasarkan undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 426 serta PKPU 6 pasal 48 yang berbunyi bahwa partai politik sebagai peserta pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang dimaksud dalam poin pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum yang mengatur tentang hal tersebut di atas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konut, Naim, menyampaikan bahwa berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut diatas yang kemudian KPU Konut melakukan proses penggantian calon terpilih.

“Ini sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 pada PKPU 6 tahun 2024, KPU Provinsi,  Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR,DPRD Provensi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provensi, DPRD Kabupaten/Kota, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada partai politik yang sama didapil yang bersangkutan,” katanya melalui rilis, Sabtu (17/8/2024).

Naim mengatakan sesuai ketentuan tersebut diatas KPU Konut telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih, Ikbar kepada Abdul Halim Alkaf melalui surat keputusan Kabupaten Konut nomor 738 perubahan kedua atas Surat keputusan KPU Konut nomor 552 tertanggal 8 agustus 2024.

“Kami melakukan klarifikasi ke KPU dalam menindaklanjuti pengunduran dirinya dari calon terpilih, untuk memastikan kebenaran dari pihak partai politik,” bebernya

Pada pemilihan umun tahun 2024 KPU Konut telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih  DPRD Konut hasil pemilu tahun 2024 sebanyak 20 orang calon terpilih sesuai dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten Konut melalui surat keputusan KPU konut  nomor 552 tahun 2024.

Adapun nama-nama caleg terpilih berdasarkan 4 dapil yang tersebar di Kabupaten Konut sebagai berikut:

Dapil Konut 1(Satu) alokasi kursi 6 (Enam):
1. Rasmin Kamil,  11.250 suara  (PKB)
2. Fendrik, 1.161 suara  (PBB)
3. Abdul Malik, 1.059 suara  (PBB)
4. Muhardin, 1.016 suara  (Golkar)
5. Jalil,  745 suara PARTAI NasDem
6. Sahrudin, 726 suara (PDIP)

Dapil Konut 2 (Dua)  alokasi kursi 4 (Empat):
1. Herman Sewani,  1.809 suara (PBB)
2. Samir, 1.546 suara ( Hanura)
3. Made Tarubuana, 1.178 suara (PDIP)
4. Hasan Basri, 733 suara  (PAN)

Dapil 3 (Tiga) alokasi kursi 6 (Enam)
1. Ikbar, 2.041 suara (PBB)
2. Anas, 1.546 suara (PDIP)
3. Samie, 877 suara (Gerindra)
4. Hamiria, 642 suara (PBB)
5. H. Sudiro,  641suara (Nasdem)
6. Muladis, 441 suara  (Demokrat)

Dapil 4 (Empat) alokasi kursi 4 (Empat)
1. Asmawati, 2.116 suara (PBB)
2. Hj. Mawarny, 1.005 suara  (PBB)
3. Rizal,  929 suara (PAN)
4. Satria Baikole, 769 suara (Golkar).

 

 

Redaksi TRISULTRA.COM

Show More
Back to top button