SK Guru PPPK Konut Diserahkan 17 Agustus 2022 Mendatang
Penulis: Aripin Lapotende
WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 lalu.
Perekrutan ini, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat yang memberikan kuota penerimaan guru PPPK kepada Pemkab Konut sebanyak 374.
Setelah melalui tes tahap pertama dan kedua, peserta yang lulus hanya 154 saja. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2022, SK belum terbit, sementara gaji seharusnya sudah mulai dilakukan sejak terhitung mulai tugas (TMT) yakni 1 Mei 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Konut, Lapeha, S.Pd., M.Pd, kepada awak media, Senin (11/7/2022), menjelaskan bahwa pihak BKPSDM Konut sebenarnya telah mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada akhir tahun 2021 lalu ke BKN Makassar.
Namun karena belum adanya informasi NIP guru PPPK Konut, Lapeha kemudian berangkat ke Makassar bertepatan dengan pelaksanaan Rakor. Ia lalu melakukan koordinasi dan konsultasi ke BKN.
“Setelah saya konsultasi, semua yang lulus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021, semua sudah keluar NIP nya, sekarang tinggal proses menunggu SK Bupati Konut. PPPK yang lulus tahun 2021, Insyaallah di upacara 17 Agustus 2022 nanti, akan kita serahkan SK nya,” tutup Kadikbud Konut.