Puskapri Sultra Sorot Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Pusat Kajian Pertambangan, Energi dan Industri (Puskapri) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyorot keberadaan sejumlah kontraktor di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN Konut, Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Secara spesifik, Puskapri Sultra menyorot tiga perusahaan, berdasarkan data dari Forum Kajian Masyarakat Hutan Dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra yakni:

1. PT Sulawesi Hasta Finma (SHF)

2. PT Bintang Putra Morowali (BPM)

3. PT Batam Trading Company (BTC)

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di sejumlah titik (Fit) IUP PT Antam Blok Mandiodo yaitu Eks PT Sriwijaya Raya, Eks PT Hafar Indotech, Eks PT Wanagon, Eks PT.KMS 27, dan Eks PT.James Armando Pundimas.

Zulfikar selaku Kordinator Puskapri Sultra Wilayah Kabupaten Konut, kepada awak media, Kamis (29/9/2022), mengatakan bahwa aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tersebut yang saat ini beroperasi di Blok Mandiodo, sangatlah masif dan terstruktur.

Dijelaskan, puluhan alat berat jenis ekskavator dengan type PC 200 Dan PC 300, digunakan mengobrak-abrik serta merambah Kawasan Hutan Terbatas (HPT) yang diduga berada di eks PT Wanagon, eks PT.Hafar Indotech, eks PT James Armando Pundimas dan eks PT KMS 27.

Lebih lanjut, Puskapri Sultra menemukan data otentik di lapangan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar di dalam KSO-MTT, karena itu dipastikan aktivitas pertambangannya secara ilegal di dalam IUP PT Antam,Tbk Blok Mandiodo.

Ketgam. Peta lokasi penambangan ilegal ketiga perusahaan di Blok Mandiodo. Foto: Istimewa.

“Mereka tidak mendapat izin penambangan dari KSO-MTT sebagai KSO yang resmi diakui dan memiliki kontrak kerja sama dengan PT AntamTbk UBPN Konawe Utara wilayah Mandiodo ,Lalindu, dan Lasolo,” katanya.

Puskapri Sultra menyikapi Ini adalah masalah serius. Apapun alibinya, namanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin (PETI) adalah suatu kejahatan yang luar biasa, dimana dalam kacamata hukum dikenal sebagai ‘ilegal mining’.

Ketentuan dan syarat penambangan kata Zulfikar, telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dipertegas lagi di pasal 161 yaitu, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Demi menegakkan hukum dan misi Polri yang presisi di Bumi Oheo Konut, Puskapri Sultra meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta KSO-MTT agar segera menghentikan, serta segera melakukan proses secara hukum, terhadap seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo.

Ia juga menilai bahwa ini merupakan masalah serius yang harus segera ditanggapi dan dituntaskan karena dapat memicu lahirnya ‘conflik of interest’, mengakibatkan kerugiaan besar terhadap masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan harapannyanya di Blok Mandiodo.

“Sebagai aktivis asli putra daerah Konut, kami tegas meminta kepada pihak KSO-MTT agar segera menghentikan seluruh aktivitas penambang ilegal di wilayah konsesinya. Kami sebagai masyarakat lokal akan mendukung penuh tindakan KSO-MTT dan siap membantu untuk memberantas para penambang ilegal mining di Blok Mandiodo,” tutup Zulfikar.

Show More
Back to top button