Pengedar Sabu di Andowia Ditangkap Polisi
Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Pria berinisial ID (38), warga Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022) mengungkapkan, penangkapan dilakukan aparat kepolisian pada hari Selasa (5/4/2022), sekira pukul 11.00 Wita.
Awalnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Konut, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang berinisial ID diduga sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis Sabu di Andowia.
“Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Konut. Tak butuh waktu lama, ID diringkus pada pada 5 April, di halaman SDN 1 Andowia,” ucapnya.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan masyarakat, ditemukan sabu dengan berat bruto 0,28 yang diselipkan di dalam lingkar celananya.
Penelusuran kemudian dilakukan di kediaman ID, ditemukan satu dompet warna cokelat dalam kamar pelaku, berisikan 13 saset yang diduga sabu dengan berat bruto 4,84.
“Kemudian dua saset klip bekas pakai dan 1 set alat hisap sabu bong, serta 1 sendok terbuat dari pipet selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Konut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Tersangka melakukan peredaran jual-beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika di seputaran Andowia. Dari keseluruhan penelusuran, jumlah barang bukti seberat 5,12 gram sabu.
“Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.