Pemda Konawe Utara Serahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun 2025 ke DPRD, Ini Isinya

TRISULTRA.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Senin, 15 Juli 2024.

Dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut diserahkan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekda Konawe Utara Safruddin, didampingi tim anggota dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar, disaksikan langsung anggota DPRD serta Kepala OPD lingkup Pemkab Konut.

Sekda Konawe Utara saat membacakan sambutan Bupati Konawe Utara Ruksamin, menyampaikan bahwa kebijakan umum APBD Tahun 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang sebelumnya telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah pusat serta RKPD provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).

“Kebijakan umum APBD Tahun 2025 juga merupakan penjabaran tahun keempat RPJMD kabupaten Konut 2021/2026,” katanya.

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 Konawe Utara memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Rancangan KUA-PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Sekda.

Sehingga substansi KUA-PPAS 2025 adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2025.

Adapun kebijakan yang dimaksud meliputi kebijakan umum pendapatan daerah, kebijakan umum belanja daerah dan kebijakan umum pembiayaan daerah.

Salah satunya kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2025 diantaranya, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, optimalisasi lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito, tuntutan ganti rugi daerah dan pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD) dan peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah melalui akurasi data potensi pajak dan sumber daya alam (SDA) mineral kehutanan perikanan, dan perkebunan sawit sebagai dasar perhitungan dan pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak dan SDA serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

“Kami berharap agar, pada pembahasan KUA-PPAS antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan konstruktif sehingga akan menjadi arah dan ketentuan umum dalam penyerapan anggaran tahun 2025,” pungkas Sekda.

 

 

Laporan: Arifin Lapotende

Show More
Back to top button