Melalui MoU, Pemkab Konut Bersama Kejari Konawe Perkuat Bidang Perdata dan TUN
Penulis: Aripin Lapotende
WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Baik pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, sepakat untuk memperkuat hubungan dalam penanganan hukum.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak yakni Bupati Konut, Ruksamin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dr. Musafir, SH., S.Pd., MH, di Wanggudu, Kamis (28/4/2022).
Dr. Musafir menerangkan, MoU ini terkait dengan pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua belah pihak, kaitannya dengan penanganan hukum.
Namun dalam hal ini, efektivitas penanganan masalah-masalah hukum dimaksud, yakni bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), baik di dalam maupun luar pengadilan.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,” paparnya.
Kajari berpesan, MoU ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan maupun pendampingan hukum.
Sementara itu, Ruksamin menyampaikan kepada segenap perangkat daerah, segera menindaklanjuti nota kesepahaman kerja, melalui perjanjian kerja sama dengan Kejari Konawe, terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.