Masyarakat Konut Desak Pencabutan IPPKH PT. KMS 27

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Massa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Aksi ini mendesak pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. KMS 27, di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, karena dianggap tidak lagi berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung 225K/Tun/2014/ dan Putusan MA 448k/, ditambah Surat No T- 1502/MB.04/DJB.M /2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.

Sahril Gunawan saat orasi menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT. KMS 27, disimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo.

“Kami sudah cek di data Minerba one map bahwa PT. KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP yang ada hanya PT. Antam Tbk,” ucapnya.

Senada dengan itu, Jefri selaku perwakilan dari Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (PPPD) Konawe Utara (Konut), mengungkapkan bahwa PT. KMS 27 telah melanggar regulasi yang berlaku, sehingga hal ini tidak lagi dapat ditolerir dan dibiarkan.

Olehnya, ia meminta kepada para pemangku kekuasaan untuk segera mengambil tindakan tegas dengan cara mencabut semua izin termasuk IPPKH PT. KMS 27.

“Apalagi kami duga ada maladministrasi, tidak singkronnya penerbitan IPPKH PT. KMS 27 di Tahun 2018, karena bertentangan dengan Putusan MA 225K Tahun 2014,” Katanya.

Secara spesifik, beberapa tuntutan berbagai organisasi masyarakat lingkup Konut ini, pertama meminta kepada Kepala Dishut Sultra segera memberikan rekomendasi pencabutan IPPKH PT KMS 27.

Kedua, meminta Gakkum KLHK RI memberikan rekomendasi tembusan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut IPPKH PT. KMS 27 yang diduga ada kejanggalan administrasi.

Ketiga, meminta Kejati Sultra memeriksa pimpinan PT. KMS 27 karena diduga selama kegiatan PT. KMS 27 di Blok Mandiodo, ada dugaan kerugian negara yang begitu besar.

Show More
Back to top button