Koptan Konut Bersama KSO-MTT Dorong Kemajuan Pengusaha Lokal
Penulis: Redaksi

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM –Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel Konawe Utara (Koptan Konut) mengambil langkah setelah mengikuti perkembangan investasi pertambangan yang telah memicu polemik terkait rendahnya keterlibatan pengusaha lokal dalam pemberian JO di IUP Pertambangan nikel Kabupaten Konut.
Padahal diketahui bahwa Kabupaten Konut memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah, artinya daerah ini termasuk wilayah komoditi unggulan terbaik di bidang pertambangan yaitu memiliki cadangan nickel terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ironis, jika pengusaha lokal sulit mendapat peluang usaha JO di daerah sendiri. Menanggapi hal tersebut, Koptan Konut mengambil sikap sebagai wujud momitmen dalam memperjuangkan hak-hak pengusaha lokal agar mendapat peluang investasi pertambangan di Bumi Oheo Konawe Utara.
Aripin selaku Kordinator Divisi Hubungan Industrial Dan Investasi Koptan Konut menegaskan beberapa hal penting yakni:
- Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan usaha dan lapangan kerja baik di pusat maupun di daerah.
- Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi agar dapat menciptakan lapangan usaha bagi pelaku UMKM dan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Artinya jangan sampai aturan yang sudah di sahkan malah mempersulit para pelaku usaha apalagi pelaku usahanya adalah masyarakat lokal sendiri.
- Sebagai terobosan yang telah dilakukan bahwa hari ini Koptan Konut telah menjalin hubungan Kerjasama kemitraan dengan KSO-MTT dalam konteks pemberdayaan pengusaha lokal jasa penambangan di Wilayah Konsesi PT Antam,Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo.
- Sebagai bentuk dukungan, Koptan Konut Menilai KSO-MTT patut mendapat apresiasi dan dijadikan contoh bagi pemegang IUP lain di Kabupaten Konut. KSO-MTT yang baru seumur jagung beroperasi di Wilayah IUP PT ANTAM Blok Mandiodo, tapi pemberdayaannya kepada pengusaha lokal sudah sangat besar. Koptan Konut menilai bahwa ada bukti konkret yang dilakukan oleh KSO-MTT saat ini di IUP PT ANTAM Blok Mandiodo, yaitu KSO-MTT telah menjadi nahkoda dan sebab terciptanya lapangan usaha, lapangan pekerjaan serta kemajuan UMKM di wilayah lingkar tambang PT Antam, Tbk UBPN Konawe Utara.
- Koptan Konut bersepakat untuk menopang dalam memajukan iklim usaha pertambangan di wilayah IUP PT ANTAM,Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo sesuai mekanisme yang benar. Kaitanya dalam hal ini, semua aktivitas pertambangan yang berjalan saat ini di IUP PT Antam Blok Mandiodo wajib mengikuti aturan yang telah di tetapkan sesuai ketentuan yang ada bahwa KSO-MTT adalah konsep kemitraan yang satu-satunya resmi diakui oleh PT Antam, Tbk UBPN Konut di Wilayah Mandiodo, Lalindu dan Lasolo.
Jadi tidaklah benar jika ada kontraktor yang melakukan aktivitas penambangan di IUP PT Antam,Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo, tapi tidak mematuhi aturan yang ada bahkan mengingkari keberadaan KSO-MTT.
“Ini aneh. Lantas mereka berkegiatan saat ini di IUP PT.ANTAM Mandiodo menggunakan izin apa, kontraktor yang model seperti ini yang patut dipertanyakan legal standingnya karena hanya ingin membuat gaduh dan rusak jalannya konsep kemitraan yang sudah berjalan di Blok Mandiodo melalui KSO-MTT,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kordinator Divisi Legal Advisor Koptan Konut, Jaswanto,SH. Dia berharap adanya kesadaran bagi pelaku usaha penambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo untuk mengikuti konsep kemitraan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Dia, Koptan Konut tidak akan tinggal diam apabila penambang liar yang tidak mendapat izin dari KSO-MTT tersebut masih bebas beraktivitas didalam IUP PT.ANTAM,Tbk Blok Mandiodo.
Koptan Konut berkomitmen untuk membantu PT Antam,Tbk UBPN Konut dan KSO-MTT untuk menertibkan penambang liar di wilayah konsesinya Blok Mandiodo.
Sebagai langkah tegas bahwa Koptan Konut tidak akan sungkan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kontraktor yang tidak patuh, bahkan terindikasi sengaja ingin merusak citra Konsep Kemitraan KSO-MTT di Blok Mandiodo.