Kapolres Konut: Peredaran Narkotika yang Berhasil Diungkap hingga April 2024 Mencapai 124,08 Gram

Aripin Lapotende

TRIBUNUTARA.COM: KONAWE UTARA – Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan Narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dari Januari hingga April 2024 barang bukti (BB) Narkotika yang diamankan sebanyak 124,08 gram.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) AKBP Priyo Utomo, didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, saat memimpin kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari Januari hingga April 2024, di Loby Kantor Polres, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe utara, Senin (22/4/2024).

“Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe Utara telah mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) laporan polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu,” ungkap Kapolres.

Dia menyampaikan, terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di Kelurahan Andowia pada April ini, beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe Utara dan warga asli Konut.

Pada Januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara

Bulan Maret terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe utara

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah.

Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya di luar kelaziman apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas.

“Warga dapat melaporkan melalui Polsek setempat maupun melalui WhatsApp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” imbuhnya

 

Editor: Redaksi

Show More
Back to top button