Kantor PT. Antam Konut Disegel Massa
Penulis: Tim Tribunutara.com

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Aksi unjuk rasa dilakukan Koalisi Masyarakat Konawe Utara (Kompak) di depan Kantor Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Syahbandar Kelas III, di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe pada hari Rabu, (22/12/2021).
Masyarakat menuntut PT. Antam untuk membuat pernyataan resmi, terkait siapa pihak yang memerintahkan kegiatan penambangan di 11 IUP yang saat ini masih proses sidik dan lidik Mabse Polri.
Tak adanya jawaban dari PT. Antam membuat massa aksi marah dan menutup kantor milik perusahaan.
Jenderal Lapangan Kompak, Iqbal S.Kom mengatakan bahwa kasus 11 IUP dan PT. Antam belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk adanya aktifitas pertambangan di wilayah tersebut.
Putusan MA tak dapat dijadikan dalih untuk melaksanakan kegiatan penambangan oleh perusaahan yang sedang bersengketa. Adanya sidik dan lidik Mabes Polri atas sengketa, menjadi bukti bahwa proses hukum atas sengketa tersebut masih berjalan.
Menurut Iqbal, hal aneh telah dipertontonkan terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut. Apalagi diduga PT. Antam memberikan Surat perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan lain yaitu PT LAM dan PT Trimega Pasifik Indonesia yang menambang di lokasi IPPKH PT Karya Murni Sejati (KMS) 27.
“Adalah sejarah hitam Antam di bumi Konawe utara. PT Aneka Tambang tidak lagi mencerminkan sebagai perusahaan milik negara namun terkesan PT. Antam Tbk telah membuat kecurangan penambangan di Konawe Utara,” ucapnya.
Bukan Saja Menambang Tanpa Izin tapi PT. Antam Tbk diduga kuat berkonspirasi menghilangkan alat bukti proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri dengan melakukan pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah 11 IUP.
“Diduga telah terjual kurang lebih 17 sampai 28 tongkang. Atas aktifitas tersebut siapa yang bisa bertanggung jawab. Negara dan daerah ini dirugikan miliaran Rupiah. Hal ini jangan dibiarkan,” ungkap Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Darmawan, menduga PT. Antam benar merupakan dalang dari penambangan yang terjadi di 11 IUP yang masih proses sidik dan lidik Mabes Polri.
“Aksi ini akan terus kita laksanakan sampai benar-benar kami menemukan jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak PT. Antam dan Syahbandar Molawe,“ tambah Agus.
Dikonfirmasi bahwa massa bakal menggelar aski lanjutan di Polres dan DPRD Konut untuk mendesak agar diusutnya aktivitas penambangan di Blok Mandiodo dan berharap APH menangkap dan mengadili oknum yang tengah berkonspirasi menghilangkan alat bukti penyidikan dan penyelidikan oleh Mabes Polri.