Jetty PT Tiran Dinilai Ilegal, DKP Jaman Morowali Dorong Pemerintah Bertindak

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), PT Tiran Indonesia menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga beraktivitas dengan menyandarkan kapal di jetty yang tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga dinilai ilegal.

Setelah sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Morowali terhadap aktivitas jetty PT Tiran, kali ini kecaman lainnya datang dari Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Kabupaten Morowali.

Ketua DPK Jaman, Ikhsan Arisandhy, kepada awak media, mengungkapkan bahwa aktivitas PT Tiran di Desa Matarape, Kecamatan Menui, Kabupaten Morowali tersebut, ilegal dan harus segera dihentikan.

Dibeberkan, izinnya terdaftar di wilayah Kabupaten Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tapi jettynya terletak di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk jetty itu. artinya jetty itu ilegal,” terangnya.

Cara-cara seperti itu lanjut Ikhsan, jelas sudah menunjukkan iktikad tidak baik dari perusahaan yang bersangkutan, karena terkesan ingin menghindari pajak.

“Bagaimana bisa jetty yang letaknya di Morowali, pajaknya dibayar di Sulawesi Tenggara? ini jelas ada permainan,” tegasnya.

Ikhsan mengungkapkan, aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama. Bupati Morowali pun sudah pernah mengeluarkan surat penghentian kegiatan Jetty tersebut, tapi ternyata mereka masih melakukan kegiatan di sana.

“Surat Blbupati diabaikan, itu pertanda ada orang besar di balik perusahaan ini,” bebernya.

Terkait aktivitas jetty PT Tiran tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa hal tersebut jelas telah merugikan daerah Kabupaten Morowali, karena pajaknya tercatat di Provinsi Sultra.

“Syukur kalau pajaknya benar-benar dibayarkan, karena objeknya itu ada di Morowali,” ujarnya.

Ia berharap agar Pemkab Morowali dan semua pihak yang berwenang, lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini. Hal ini penting demi kebaikan daerah.

“Kalau surat bupati tidak diindahkan, lakukan langkah lebih tegas. Turunkan aparat, tutup aktivitasnya,” pungkasnya.

Show More
Back to top button