Hanya Konut Wilayah PPKM Level 1 di Sultra

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengeluarkan regulasi baru, ditujukan kepada gubernur dan bupati di beberapa provinsi, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam ketentuan ini, untuk PPKM level 1 hanya untuk Kabupaten Konawe Utara (Konut) saja. Sementara level 2, yakni Muna, Buton, Konawe, Wakatobi, Butur, Koltim, Konkep, Mubar, Buteng, Busel, Bombana, Kolut, Kota Baubau dan Kendari. Level 3 yaitu Kabupaten Kolaka dan Konsel.

Berdasarkan regulasi ini, Konut tentu menjadi daerah paling aman dari penyebaran Covid-19. Hal ini dengan melihat status zona putih dan program vaksinasi yang berjalan lancar.

Menyikapi surat Mendagri itu, Bupati Konut, Ruksamin saat diwawancarai, menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, semua karena bersatu-padu melawan Covid. terima kasih kepada Forkopimda, pak Kapolres, pak Dandim, pak Kajari, pak Ketua PN, SKPD, tenaga kesehatan dan seluruh stakeholder bahkan yg paling utama masyarakat,” ucap Ruksamin.

Meski berada di level 1, namun seluruh masyarakat Konut tetap diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Cuci tangan pakai sabun, pakai masker, serta hindari kerumunan. Semoga ini tetap kita pertahankan,” tutup orang nomor satu di Konut itu.

Ketgam

Show More
Back to top button