Dinas Perikanan Konut Imbau Masyarakat Tak Gunakan Setrum Ikan

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau masyarakat yang melakukan penangkapan ikan, agar tidak menggunakan setrum.

Kepala Dinas Perikanan, Insanuddin Tajuddin malalui Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan Perikanan dan Perbenihan Zul Chaidir, mengatakan bahwa imbauan itu disampaikan, menyusul banyaknya laporan oleh masyarakat, penggunaan alat tangkap ikan dengan setrum.

“Informasi yang beredar di lapangan itu bahwa ada beberapa daerah yang dilalui oleh sungai Lasolo, masyarakatnya sudah menggunakan lagi setrum yang dari aki mobil, bahkan itu bisa mereka rakit hingga di gunakan sampai di laut,” kata Zul Chaidir.

Menurutnya, penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan, serta merusak lingkungan dan ekosistem perairan.

Dampaknya, dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi bisa punah. Lebih dari itu, sumber makanan ikan akan mati dan  berimbas juga pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri.

Penggunaan setrum hingga bom juga dapat menghancurkan telur-telur ikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan berbagai spesies ikan.

Bukan hanya membahayakan lingkungan kata Zul, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya.

Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah pernah terjadi di beberapa tempat di wilayah perairan Konut.

Bahkan kata Zul pemerintah sudah melarangnya lewat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Larangan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Lebih dari itu, ada sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 9 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) UU Perikanan yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar).

Sehingga dalam waktu dekat ini, Dinas Perikanan selaku pembina para nelayan, bakal turun memberikan sosialisasi agar masyarakat paham terkait dampak penggunaan setrum itu.

“Karena dari tahun ke tahun kami sering mendapat laporan ada masyarakat yang meninggal akibat setrum ikan, sehingga ini yang akan kita minimalisir,” tutup Zul.

Show More
Back to top button