Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan di Konut, PT PBI Segera Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Penulis: Redaksi Tribunutara.com

WANGGUDU, TRIBUNUTARA. COM – Salah satu perusahaan pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI), diduga telah melakukan kejahatan lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh Pandi Bastian selaku Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup (PLH) Sultra-Jakarta. Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, ditemukan dugaan pencemaran air oleh pihak perusahaan di Kecamatan Langgikima.
“Kami tengah melengkapi dokumen untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri dan KLHK RI atas dugaan pencemaran lingkungan. Ini adalah bentuk kejahatan yang nyata,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunutara.com pada Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, pihak perusahaan telah mencemari lingkungan, khususnya wilayah sungai secara terang-terangan, tanpa mempertimbangkan resiko terjadinya krisis oleh masyarakat.
Pihaknya siap melakukan presentase di hadapan Bareskrim Polri dalam beberapa hari kedepan. Hal yang perlu diterangkan, antara lain bahwa pihak perusahaan, diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pada pasal 104, diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan dumpling limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah, untuk itu hal ini harus segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku negri ini,” tutupnya.