BKAD Konut Proses Pencairan ADD, Bagi Desa yang Lunasi Pajaknya

Penulis : Aripin Lapotende

TRIBUNUTARA.COM : KONAWE UTARA –
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mulai melakukan proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023, bagi Kepala Desa yang telah melunasi Pajaknya.

Hal itu disampaikan Plt Kepala BKAD Konut Adonan, dijelaskannya saat ini istansi yang dipimpinnya itu akan memproses pencairan ADD dengan syarat desa tersebut telah melunasi PBB-P2.

“Jika desa tersebut belum melunasi Pajaknya, kami tidak memproses lebih lanjut pencairannya, Minimal ada pengesahan dari Badan Pendapatan Daerah dan Bank, baru kami proses pencairannya”, jelasnya.

Sebelumnya Bupati Konawe Utara, telah mengeluarkan Instruksi Nomor : 900.1.13.2023 Tanggal 28 April 2023 tentang proses pengajuan pembayaran Alokasi Dana Desa Tahun 2023.

Instruksi tersebut berdasarkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Didalam instruksi tersebut ada dua poin penting yang harus diperhatikan Kepala BKAD dan para Kepala Desa sebelum mengajukan dan proses pencairan ADD tahun anggaran 2023. Berikut poin instruksi Bupati Konawe Utara :

1.Proses pengajuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 di lakukan dengan syarat : Pembayaran Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2022 telah lunas atau mencapai seratus persen.

2.Pelaksanaan instruksi ini agar dilaporkan kepada Bupati Konawe Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Utara paling lambat 11 September 2023.

“Dengan adanya instruksi tersebut,sangat berpengaruh pada peningkatan PAD melalui sektor PBB-P2)”,tambahnya.

Show More
Back to top button