Bantah Menambang di Lahan Koridor, PT BMI Ancam Lapor Balik FPMKU
Penulis: Aripin Lapotende
WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – PT Bintang Mining Indonesia (BMI) membantah tudingan Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) yang menyebut PT BMI melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantahan tersebut disampaikan Direktur PT BMI, Muh Syukur, kepada awak media di Kendari, Jumat malam (9/9/2022). Dikatakan, pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung Blok Marombo.
“Kami memang menambang di Marombo, tapi kami menambang sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi. Kami tidak pernah menambang di lahan koridor atau kawasan hutan seperti yang dituduhkan FPMKU,” jelas Muh Syukur.
PT BMI juga tidak pernah berpindah-pindah lokasi penambangan seperti yang dituduhkan. Pihaknya, lanjut Syukur, hanya menambang sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada.
Syukur mengungkapkan, PT BMI selama ini hanya fokus menjadi kontraktor mining secara resmi di sejumlah daerah, bukan hanya di Provinsi Sultra saja, namun juga di daerah lain Indonesia, seperti Morowali, Sulawesi Tengah, Halmahera, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Kemudian terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menurut Syukur, kewajiban itu bukanlah kewajiban PT BMI, sebab PT BMI bukanlah pemilik IUP, namun hanya sebagai kontraktor mining.
Pihaknya untuk itu memperingatkan kepada semua pihak agar tidak memberikan argumen yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan di mata publik.
Apalagi argumen tersebut tidak didukung dengan bukti kuat, namun hanya berupa tuduhan tidak berdasar yang tentu merugikan pihak perusahaan.
Lalu, kepada pihak FPMKU yang sudah melontarkan tuduhan serta laporan ke Bareskrim, Kejagung dan KLHK RI, untuk meminta maaf secara terbuka, dan mencabut laporan tersebut, sebab hal itu sudah mencemari nama baik perusahaan yang tentu merugikan pihak perusahaan.
“Saya beri waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak PT BMI, dan mencabut laporan tersebut, jika tidak, maka saya sebagai direktur PT BMI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMKU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” tegasnya.