Perhakhi Sultra Sebut PT. Antam Terbaik untuk Rakyat
Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – PT. Antam Tbk, menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di wilayah konsesi Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Segala sengketa tumpang tindih pada wilayah IUP tersebut telah usai. Kepastian ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/Tun/2013 Tanggal 26 Juni 2013.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Sultra, Jaswanto J, SH, mengungkapkan, akibat dari putusan MA tersebut, 11 perusahaan yang beraktivitas di areal konsesi IUP PT. Antam Tbk, tidak lagi berhak beroperasi.
Lanjutnya, 11 perusahaan tersebut kata Jaswanto yakni PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James & Armando Pundimas, PT Karya Murni Sejati 27, PT Malibu, PT Sangia Perkasa Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, CV Ana Konawe, PT Rizky Cahaya Makmur, dan PT Mughni Energi Bumi.
Jika masih tetap beroperasi tanpa persetujuan PT. Antam Tbk, berarti aktivitas tersebut ilegal dan bertentangan dengan Undang Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
“Sesuai pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus miliar,” ucapnya.
PT. Antam Tbk sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentu di setiap aktivitasnya akan mementingkan kepentingan negara diatas segalanya, seperti melakukan perekrutan pekerja lokal dan memberdayakan pengusaha pertambangan lokal.
“Sebagai perusahaan milik negara, PT. Antam Tbk tentu tidaklah sama dengan aktivitas swasta, karena mereka bekerja diatas kepentingan negara. Karena negara ini milik rakyat tentu mereka juga akan berbuat yang terbaik untuk rakyat,” katanya.
Mahasiswa Pasca Sarjana, Universtitas Nasional Jakarta ini juga menuturkan, pelibatan Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Lawu Agung Mining (LAM) sebagai pihak kontraktor yang bekerja di areal konsesi IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, menjadi langkah tepat. Namun yang harus diperhatikan, pelibatan tersebut sesuai dengan aturan.
Jaswanto pun mengakui, PT. LAM selama ini terus berkomitmen membantu masyarakat, melalui bidang pendidikan, kepemudaan, kerohanian, dan segala bentuk komitmen dalam membantu kesejahteraan masyarakat lingkar tambang khususnya.
IUP PT. Antam di Konut seluas 16.920 Ha, tentu dalam melakukan produksi, membutuhkan kerja sama dengan perusahaan lain agar produksi lebih cepat, terlebih ditengah kebutuhan nikel dalam negeri kita semakin hari semakin bertambah.
“Saya kira ini kesempatan yang baik melalui KSO yang telah terbentuk, menjadi kesempatan bagi pengusaha pertambangan lokal untuk bisa eksis dalam mengolah sumber daya alamnya,” terangnya.
Sebagai Koordinator Legal Advisor Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel Konawe Utara (KOPTAN KONUT), Jaswanto menjelaskan, KSO yang telah terbentuk merupakan komitmen PT. Antam Tbk dalam melakukan perekrutan dan pemberdayaan masyarakat, serta pelaku usaha lokal.
“Mari kita dukung keberadaan PT. Antam Tbk dalam memberdayakan pengusaha lokal agar sebagai pelaku usaha dapat berdikari didaerahnya sendiri,” tutupnya.