Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka

Penulis: Aripin Lapotende

JAKARTA, TRIBUNUTARA.COM – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota baru untuk Periode 2022-2025.

“Pendaftaran dibuka pada Rabu 10 November 2021 sampai Jumat 26 November 2021 mendatang,” bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima Tribunutara.com.

BPPA menyeleksi calon anggota baru dari setiap utusan organisasi perusahaan dan pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

Salah satu panitia seleksi, Firdaus menjelaskan, syarat umumnya yakni wajib memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus kriteria unsur calon yang akan diakomodir, yakni wartawan yang masih menjadi jurnalis lapangan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih aktif, serta tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi dan bidang lainnya.

Calon dari unsur perusahaan pers, mesti masih bekerja sebagai pimpinan yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan yang memenuhi UU dan Standar Perusahaan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.

“Untuk kasus pidana ini, tidak termasuk kasus terkait pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia,” terangnya.

Syarat selanjutnya, menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 kali 6 dua lembar.

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti sudah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers, dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id. Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.

Show More
Back to top button