Pemkab Konut Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait Formasi dan Penggajian PPPK
Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), mengikuti pertemuan melalui media daring, dengan pihak Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan, di Aula Posko Covid-19, Dinas Kesehatan, Kamis (19/1/2023).
Pertemuan yang diikuti seluruh pemerintah daerah se-Indonesia ini, dalam rangka persiapan rencana kebutuhan tenaga kesehatan dan penyampaian terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penggunaan DAU untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023.
Terlihat menghadiri pertemuan, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, H. Muh. Kasim Pagala, Asisten III Pemda Konut, Kepala Dinas Kominfo Suharto K. Panto, Kepala Dinas Kesehatan, BKAD, BKPSDM, serta beberapa dinas terkait lingkup Pemkab Konut.
Dalam pertemuan ini, tiap OPD terkait dalam pengadaan formasi PPPK, menerima pemaparan materi dari KEMENPAN-RB terkait mekanisme pengadaan formasi PPPK, dan juga menerima materi dari pihak Kementerian Keuangan terkait sistem penggajian PPPK.
Dalam pemaparan materinya, pihak Kementerian Keuangan menjelaskan kepada para peserta pertemuan, mengenai mekanisme penggajian PPPK dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam pertemuan ini pula diadakan sesi diskusi. Pihak kementerian berharap kepada para peserta di seluruh Indonesia, dapat meningkatkan lagi kualitas dalam mempersiapkan desk rencana kebutuhan tenaga kesehatan dan dapat meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. (Red)