Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

TRISULTRA.COM : KONAWE UTARA –
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Konut H.Ikbar bersama Wakilnya H.Abuhaera, yang digelar di Kantor Bupati Konawe Utara, bersama Kementerian Agama Konut, Senin (10 Maret 2025).

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemda Konawe Utara menetapkan zakat fitrah ada beberapa opsi, tergantung jenis beras yang sering dikonsumsi oleh pembayar zakat.

“Penetapan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari,”  kata Bupati Konut H.Ikbar.

Yakni untuk beras super/beras kepala sebesar Rp 49.000 /Jiwa atau 3.5 liter, kemudian Beras ciliwung sebesar Rp 45.500/Jiwa atau 3.5 liter. Beras dolog sebesar Rp 38.500/Jiwa atau 3.5 liter. Sementara untuk jagung, sagu, ubi yaitu sebesar Rp 35.000/Jiwa atau 3.5 liter.

Mantan Ketua DPRD Konut itu, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran zakat agar dapat di distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Show More
Back to top button