Pelantikan 63 Kepsek di Konut Dibatalkan Sementara, Ini Alasannya

TRISULTRA.COM: KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembatalan pengangkatan dan pemberhentian 63 kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang baru saja dilantik belum lama ini.

Pembatalan itu tertuang dalam SK Bupati Konut nomor 426 tahun 2024 ini ditetapkan Jumat tanggal 28 Juni 2024. Dimana, memutuskan dan membatalkan SK Bupati Konawe Utara nomor 423 tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Kedua, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama.

Ketiga, keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut, Asmadin menuturkan, keluarnya surat keputusan bupati terkait pembatalan SK pelantikan yang dikeluarkan pada Jumat kemarin, tentu ada alasannya. Langkah untuk melakukan pembatalan itu merupakan sesuatu yang tepat yang harus dilakukan.

“Selaku Diknas Pendidikan yang sudah melaksanakan pelantikan namun dari pihak BKD telah mengeluarkan surat pembatalan, dengan alasan merujuk pada surat edaran Mendagri,” ujar Asmadin.

“Di situ (surat edaran Mendagri,red) jelas disampaikan bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan pelantikan dalam kurun waktu enam bulan jelang masa berakhirnya jabatan, salah satunya termasuk jabatan kepala sekolah,” tambahnya.

Asmadin mengatakan surat edaran Mendagri itu menjadi acuan bupati mengeluarkan surat keputusan pembatalan. Namun demikian pembatalan ini bukan berarti nanti pelantikan tidak laksanakan.

“Pelantikan akan tetap dilaksanakan kembali ketika rekomendasi Mendagri sudah turun dan kami terima,” katanya.

“Dan alhamdulillah sampai hari ini, saya masih Jakarta. Menunggu surat perintah atau rekomendasi dari Mendagri yakni izin untuk melakukan penyegaran dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kepala sekolah,” lanjutnya.

Lanjut Asmadin, ketika surat rekomendasi Mendagri sudah turun, maka pihaknya akan kembali melaksanakan pelantikan.

“Jika misalnya izinnya keluar besok, maka lusa langsung dilakukan pelantikan, keluar Minggu depan, Minggu depan juga kami lantik,” ungkapnya.

“Dan pembatalan seperti ini bukan hanya terjadi di Konawe Utara. Bahkan, kejadian beberapa daerah juga terjadi seperti Bupati Bandung juga sambil menunggu rekomendasi Mendagri juga,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Arifin Lapotende

Show More
Back to top button