Limata-Konut Duga PT. SBP Lakukan Penambangan Ilegal

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Aktivitas penambangan nikel oleh PT. Sumber Bumi Putera (PT. SBP) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konawe Utara, mendapat sorotan oleh Lingkar Mahasiswa Tambang Konawe Utara (Limata-Konut).

Ikbal selaku Ketua Harian Limata-Konut, kepada awak media, Kamis (4/11/2021), menjelaskan bahwa pihaknya menemukan ada kegiatan PT. SBP yang diduga ilegal, karena perusahaan menambang dalam kawasan hutan di luar IPPKH yang dimiliki.

Berdasarkan hasil Investigasi Limata-Konut beberapa waktu yang lalu, kegiatan perusahaan tersebut terus berlangsung dan merambah hingga pada kawasan hutan terbatas.

Ikbal juga menuding aktifitas ilegal ini, terkesan bebas dilakukan pihak perusahaan, tanpa adanya pengawasan dari dinas kehutanan terkait.

“Berkedok memiliki IPPKH, perusahaan terus menggerogoti hutan sekira puluhan hektar.
Olehnya, PT. SBP diminta bertanggung jawab terhadap aktifitasnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Diterangkannya, aktifitas penambangan yang dilakukan perusahaan di kawasan hutan milik negara, tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan, telah melanggar Pasal 50 ayat 3, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal tersebut dengan tegas mengatakan, setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan RI. Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya kegiatan pertambangan belum bisa dilakukan.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.43/Menhut-li/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Permenhut 43/2008) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin menteri.

Dengan deretan pelanggaran oleh PT. SBP ini, Ikbal mewakili Limata-Konut, meminta kepada Gubernur Sultra, Polda Sultra dan Dinas Kehutanan, segera bertindak memberikan sanksi tegas.

“Semua harus dipertanggung jawabkan dan aparat penegak hukum harus memproses pelanggar hukum yang merugikan negara,” pungkas Ikbal.

Show More
Back to top button