Lakukan Berbagai Pelanggaran di Konut, PT PBI Dilaporkan Ke Polda Sultra
Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH Sultra), terus melakukan pengawasan terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ada di Bumi Anoa.
PLH Sultra melalui Bidang Investigasi Sektor Pertambangan, menemukan berbagai pelanggaran hukum pengelolaan SDA yang ada di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Muh Riski selaku Ketua Umum PLH Sultra, kepada awak media, Selasa (24/1/2023), mengungkapkan, kali ini pihaknya menemukan adanya pelanggaran oleh PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI).
“Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan di Blok Oheo,” ujarnya.
Diterangkan, manajemen PT PBI bernama Umar dan stafnya Matius, menjanjikan mahasiswa desa Walandawe adanya program PPM, ketika penjualan ore nikel sudah terlaksana. Namun demikian, setelah setahun perusahaan melakukan penjualan, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati.
Padahal kata dia, perjanjian tersebut dituangkan dalam berita acara pertemuan antara pihak perusahaan dan mahasiswa, sehingga PT PBI dituding telah melanggar aturan yang telah disepakati.
Bukan hanya itu, PLH Sultra juga telah melakukan investigasi, ditemukan banyak dugaan pelanggaran hukum oleh PT PBI, sebut saja proses penambangan yang dilakukan di luar kawasan produksi.
“Mengacu dari titik koordinat aktivitas pertambangan yang dilakukan itu berada di luar batasan IUP. Bukti audio visual serta titik koordinat dari hasil investigasi kami juga ada,” ungkap Riski.
PLH Sultra juga menemukan adanya kebobrokan perusahaan PT PBI, dimana dari aktivitas pertambangannya, telah mencemari air bersih masyarakat lingkar tambang.
Atas deretan pelanggaran PT PBI, PLH Sultra telah memasukkan laporan ke Polda Sultra, sekaligus akan mengawal bentuk pelanggaran yang dinilai sangat merugikan negara.
Kata dia, laporan ini dibuat untuk menjadi rujukan, selanjutnya persoalan ini bakal diteruskan sampai ke Mabes Polri agar persoalan oleh PT PBI segera ditindaklanjuti.
“Kami selaku lembaga pemerhati daerah, ini adalah langkah kami dalam menertibkan dan menegakkan supremasi hukum di daerah kami,” ucapnya.
Sementara itu, KTT PT PBI, Umar saat dikonfirmasi via whatsapp oleh awak media, hingga kini belum juga direspon. (Red)