Kuasa PT MOM Sebut Perusahaan Sah Berdasarkan Akta Tahun 2015

Penulis: Aripin Lapotende

WANGGUDU, TRIBUNUTARA.COM – Kuasa Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang menanggapi santai tudingan dari kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan yang menyebut dirinya tidak berhak melakukan aktivitas di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Agusran kepada awak media, Minggu (31/7/2022), mengatakan jika Andre Darmawan merupakan kuasa hukum Romi Rere, sehingga memiliki kewajiban untuk membela kliennya.

“Dia (Andre Darmawan-Red) adalah kuasa hukum, dan tentu memiliki kewajiban sesuai profesinya untuk membela kliennya, dan itu hal yang lumrah dan wajar-wajar saja,” ujarnya.

Lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini, pihaknya perlu meluruskan beberapa pernyataan dari Romi Rere melalui kuasa hukumnya tersebut, agar tidak membingungkan publik.

Pertama, diungkapkan bahwa dirinya adalah pemegang kuasa direktur yang diamanahkan oleh para pemilik sah PT MOM, berdasarkan akta notaris tahun 2015 yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Kedua, Agusran juga tidak membantah pernyataan Andre Darmawan bahwa pihak Romi Rere tidak pernah menyerahkan kuasa kepada dirinya. Ia pun menganggap Romi tidak berhak atas kepemilikan PT MOM.

“Itu benar, saya memang tidak mendapatkan kuasa dari Romi Rere, karena memang juga tidak ada kewenangan Romi Rere untuk memberikan kuasa kepada siapapun atas nama PT MOM. Pemilik sahnya itu adalah mereka yang namanya tercantum dalam akta tahun 2015, dan disitu tidak ada nama Romi Rere,” tambahnya.

Selanjutnya mengenai klaim pihak Romi Rere atas kepemilikan PT MOM, Agus mengaku tidak begitu peduli. Saat ini ia hanya fokus untuk menyelesaikan beberapa syarat administratif PT MOM agar bisa berjalan.

“Ya silahkan saja mengklaim, kalau punya bukti hukum, silahkan gugat kami. Kan kuasa hukumnya sudah bilang mau tempuh jalur hukum, ya silahkan, Itu lebih baik. Mengenai klaim dari pihak-pihak lain, untuk apa kami pikirkan,” ucapnya.

Ditanya mengenai adanya Akta Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Romi Rere, Agus mengaku tidak mengetahui hal itu. Ia mengaku tetap mengacu pada dokumen tahun 2015.

“Saya tidak tahu soal akta yang dimaksud. Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung, berarti sudah berkuatan hukum tetap. Kalau mereka punya akta tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Yang IUP-nya ada di pulau Bokori, pulau Cempedak, atau pulau Hari, saya tidak tahu, silahkan tanya ke mereka,” pungkasnya.

Show More
Back to top button