KPU Konawe Utara Sampaikan Tidak Ada Calon Perseorangan pada Pilkada Konut

TRIBUNUTARA.COM: KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memastikan dan menyampaikan bahwa hingga batas akhir pengumpulan berkas persyaratan dukungan tidak ada satu pun calon perseorangan yang mengumpulkan berkas untuk pemilihan kepala daerah di Konawe Utara (Konut) tahun 2024.

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam lampiran PKPU 2 Tahun 2024 terdapat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon persorangan yang dimulai tanggal 5 sampai dengan 19 Augustus 2024.

Komisioner KPU Konawe Utara Bidang Devisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Naim, mengatakan dalam proses KPU Kabupaten Konawe Utara telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.

“Kami telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dan membuka kembali jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dari mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei tahun 2024 pada pukul 23:59 Wita kemarin,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Namun, hingga KPU Konawe Utara telah melakukan pleno penutupan penyerahan dokumen bakal calon persorangan, tidak ada satupun baik LO maupun tim bakal pasangan calon persorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konawe Utara.

“Sehingga sampai setelah diterbitkannya berita acara No.163/PL. 02.2-BA/7409/2/2024 dapat di pastikan Pilkada Kabupaten Konawe Utara tidak diikuti pasangan calon perseorangan,” pungkas Naim.

 

 

Laporan: Arifin Lapotende

Show More
Back to top button