Gelar RDP, Dewan Geram Pimpin PT SPL Tidak Hadir
Laporan : Aripin Lapotende
WANGGUDU,TRIBUNUTARA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Sultra Prima Lestari (SPL) bersama 50 Karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), Senin 27 Februari 2023.
Berbagai suara dan masukan muncul dari DPRD Konut. Sikap itu menanggapi permasalahan ketenagakerjaan antara karyawan PMKS dan PT SPL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Andowia.
Hadir beberapa Anggota dewan. Mulai dari Ketua Komisi III Abd Malik, Ketua Komisi II Rasmin Kamil, Hendriawan, Sapiudin, Sawi Lapalulu, Samir, Hendrik Johanis dan Hamiria, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Humas manajemen PT SPL, Camat Andowia dan Dinas Perkebunan dalam RDP di Gedung Sekretariat DPRD Konut.
Anggota Komisi III Samir mengatakan sangat kecewa, dengan tidak hadirnya pimpinan perusahan PT SPL, bahkan hanya dihadirkan salah satu perwakilan Humas yang bukan pemegang keputusan.
“Bayangkan dari pihak management Jakarta minta tanggal 7 untuk RDP, mau atur DPR hebat sekali mereka supaya ditunggu memangnya ini DPR mereka yang punya, harusnya mereka setelah menerima surat turunkan perwakilan pihak perusahaan yang berkompeten, “tegasnya.
“Nanti kita buatkan rekomendasi dan diberikan jangka waktu dari DPRD jika tidak diindahkan kita akan tutup itu SPL, yang jelasnya bahwa kita tegas kembalikan hak karyawan yang ada di pabrik mulai tunjangan dan lainnya, naikkan gaji mereka yang sudah bertahun-tahun mereka mengabdi di perusahaan, “tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi I, Hendriawan menyebutkan, hasil fakta lapangan (sidak) yang dilakukanya di perusahaan SPL tidak serius menangani kebut sawit yang ada di Andowia, “dia lebih dominan beli buah sawit dari luar dan semua karyawan yang ada di dalam Pabrik PT SPL tidak sesuai dengan SOP yang ada, harus di tinjau kembali K3 nya, “sambungnya.
“Empat hari yang lalu kami turun dilapangan kita ingin mempertegas rekomendasi, antara pemilik lahan dengan pihak SPL, soal bentuk kerja sama, Ada beberapa item penjualan kernel, spo, dan Miko (minyak kotor) itu yang perlu dievaluasi melalui
pembagian hasilnya, “bebernya.
Hendriawan juga menyampaikan bahwa SPL ini tidak serius mengelola lahan masyarakat, apalagi hampir setiap bulan PT SPL melakukan Pengapalan.
“Kalau tidak serius, kembalikan saja lahan mereka nanti mereka yang mengelola sendiri saja lahanya,
Di tempat yang sama, Risal perwakilan karyawan PMKS sangat kecewa terhadap PT SPL.
“Kesejahteraan kami tidak pernah merasakannya, pengadaan APD sampai sekarang kami belum terealisasi sejak kami bekerja, ini htauh dari kata sejahtera bertahun-tahun kami di berikan insentif kerajinan, premiola, yang bensin dan makan, merujuk adanya kesepakatan yang dilakukan itu sama sekali belum memada, Cetusnya dengan nada kesal.
Hendra muljabar, Kabid ketenagakerjaan mengatakan terkait masalah skala upah diatur dalam UUD ketenagakerjaan PP 36 tahun 2021, mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan.
“Pihak perusahaan mestinya mempelajari regulasi yang ada, sehingga benar-benar memahami apa yang tertuang dalam regulasi. Apalagi pekerja dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan membuat kebijakan dengan merugikan karyawan, “pungkasnya.
Dari hasil RDP, DPRD Konut merekomendasikan:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Sebagai berikut:
A. Mengembalikan Insentif karyawan
B. Mengembalikan Insentif Premi 30.000
C. Pengembalian uang bensin 20 ribu perhari
D. Pengembalian uang makan 20 ribu
2. Menyediakan standar K3 terutama pengadaan APD
3. Memperjelas status karyawan Balrum harian, baik sistem upah dan maupun bukti administrasi dan status karyawan dikuatkan dengan (SK)
4. Mengkoordinasikan kepada camat Andowia untuk mengambil rapat koordinasi dengan PT SPL (MOU) dan kapan di lakukan pembayaran tunjangan karyawan.